Dugaan Malpraktek Di RSU Mitra Sejati, GMNI SUMUT Minta Ditindak

Dugaan Malpraktek Di RSU Mitra Sejati, GMNI SUMUT Minta Ditindak


Medan I NUSANTARATALK.ID – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara mendesak Dinas Kesehatan Sumut untuk tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan sanksi tegas terhadap rumah sakit dan tenaga medis yang terbukti melakukan malpraktik.


Desakan ini muncul setelah kasus dugaan malpraktik di RSU Mitra Sejati Medan, di mana seorang pasien, JS (43), mengalami amputasi kaki tanpa persetujuan keluarga. 


GMNI Sumut menegaskan bahwa tindakan malpraktik adalah bentuk kelalaian serius yang tidak boleh ditoleransi.


“Kami meminta Dinas Kesehatan Sumut untuk bertindak tegas. Jangan ada kompromi terhadap rumah sakit atau dokter yang melakukan pelanggaran. 


Sanksi harus diberikan, bahkan jika perlu pencabutan izin praktik,” tegas Ketua GMNI Sumut, Paulus Peringatan Gulo, Selasa (4/3/2025).


Dinas Kesehatan Sumut: Investigasi Berjalan, Sanksi Menanti


Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, memastikan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus ini. "Kami sudah melaporkan kasus ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). 


Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan," ujarnya.

Faisal menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan tetap berjalan, meskipun pihak rumah sakit mengklaim telah berdamai dengan keluarga korban. 


“Kami akan melihat apakah ada prosedur yang dilanggar. Jika ada, konsekuensinya bisa berat, termasuk pencabutan izin praktik dokter atau rumah sakit,” tambahnya.


Dugaan Malpraktik: Kaki Diamputasi Tanpa Persetujuan


Kasus ini bermula saat JS datang ke RSU Mitra Sejati pada Minggu (23/2/2025) untuk mengobati luka kecil di jari kakinya akibat tertusuk paku. 


Setelah diperiksa, dokter menyarankan operasi, dan suami JS menandatangani persetujuan operasi serta pembiusan.


Namun, alih-alih hanya mengoperasi jari kaki, dokter justru mengamputasi kaki JS hingga bagian betis. Keluarga yang terkejut dengan tindakan ini langsung melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut.


Kuasa hukum korban, Hans Benny Silalahi, menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti hanya di tingkat lokal. “Kami akan membawa kasus ini ke Mabes Polri, Kementerian Kesehatan, dan DPR RI. 


Ini bukan sekadar kasus kelalaian, ini adalah pelanggaran hak pasien yang harus ditindak tegas,” tegas Hans.


Rumah Sakit Klaim Perdamaian, GMNI: Sanksi Harus Tetap Berlaku


Pihak RSU Mitra Sejati melalui Kepala Hukumnya, Erwinsyah Lubis, menyatakan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara damai dengan keluarga pasien. 


"Ini hanya kesalahpahaman, dan sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak," ujarnya.


Namun, GMNI Sumut menolak alasan tersebut dan menegaskan bahwa perdamaian tidak boleh menghapus tanggung jawab hukum. 


“Malpraktik adalah pelanggaran serius terhadap etika dan hukum. Dinas Kesehatan tidak boleh lembek. 


Jangan sampai ada kesan bahwa rumah sakit bisa lepas dari tanggung jawab hanya dengan berdamai,” tegas Paulus.


GMNI Sumut juga mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini hingga tuntas. 


“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi. Jika ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan, izin praktik harus dicabut, dan pihak yang bertanggung jawab harus dihukum,” pungkasnya.


Kasus ini masih dalam proses investigasi oleh Dinas Kesehatan dan pihak berwenang. Keluarga korban berharap keadilan ditegakkan, dan pihak yang bertanggung jawab diberikan hukuman setimpal. (Team).

Lebih baru Lebih lama