Iklan

Pemusnahan 9.712 Botol Miras: Langkah DKI Menuju Kota Tertib dan Aman

Pemusnahan 9.712 Botol Miras: Langkah DKI Menuju Kota Tertib dan Aman

 

Jakarta  I NUSANTARA TALK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 9.712 botol minuman keras (miras) di kawasan Monumen Nasional, pada Rabu (4/12/2024).


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, didampingi Kepala Satpol PP DKI Satriadi Gunawan serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.


Sekda Marullah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen melindungi warga dari bahaya peredaran minuman keras ilegal. Penertiban ini dilakukan rutin setiap tahun oleh Satpol PP DKI, dan seluruh miras hasil operasi sepanjang 2024 dimusnahkan dalam kegiatan ini.


“Pagi ini, kami bersama TNI, Polri, Kejaksaan, serta para wali kota dan bupati hadir untuk memusnahkan miras ilegal hasil penertiban Satpol PP. Sebanyak 9.712 botol dimusnahkan hari ini. Langkah ini merupakan upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk miras ilegal,” ujar Marullah.


Penertiban miras ilegal juga bertujuan menegakkan hukum dan mendukung visi Pemprov DKI menuju kota global yang tertib, aman, dan nyaman. Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan amar putusan dari pengadilan di enam wilayah DKI.


Menurut Marullah, miras yang dimusnahkan berasal dari tempat-tempat tanpa izin resmi, seperti warung-warung di lingkungan masyarakat. “Jika dibiarkan, peredaran miras ini bisa menciptakan suasana yang tidak kondusif di masyarakat,” tambahnya.


Kepala Satpol PP DKI, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa operasi penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui kanal pengaduan Pemprov DKI, laporan langsung ke Satpol PP, patroli rutin bersama TNI/Polri, serta hasil pengawasan mandiri.


“Sasaran utama operasi adalah pedagang miras tanpa izin dan warung-warung yang menjual minuman oplosan,” ujar Satriadi.


Total 9.712 botol miras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, seperti wine, bir, vodka, serta anggur bermerek Orang Tua dan Rajawali. Semua miras tersebut merupakan hasil operasi dari seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta sepanjang tahun 2024. (KL).


Lebih baru Lebih lama