Gunungsitoli I NUSANTARATALK.ID - Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSP3 yang digelar pada Senin(16/12/2024), memberhentikan Adilwan Gea Cs sebagai pengurus KSP3. Keputusan itu diambil berdasarkan rekomendasi pengawas dan didukung mayoritas peserta rapat.
Adilwan Cs dianggap biang terhentinya operasional KSP3. Sejak Kantor Kenotariatan Synodia Eunice Telaumbanua menerbitkan Akta kepengurusan Adilwan Cs pada September 2024, satu per satu Kantor cabang KSP3 bertumbangan. Hal ini disebabkan kebingungan pihak perbankan mencairkan dana KSP3 atas dualisme kepengurusan yang sama-sama berbadan hukum. Atas insiden itu, anggota KSP3 Nias mendesak RALB untuk memulihkan kembali operasional koperasi yang beranggotakan 67 ribu orang itu.
Melalui pimpinan Rapat Ya'aman Telaumbanua, RALB menjatuhkan sanksi kepada 11 pengurus. 1 pengurus yakni Karman Ziliwu mendapat sanksi teguran lisan. 2 pengurus disanksi peringatan pertama. Sementara 8 lainnya, yakni Adilwan Cs diberhenti dengan tidak hormat.
Di forum yang sama, RALB juga memutuskan PAW menggantikan pengurus yang diberhentikan sebanyak 8 orang dan 1 orang pengawas yang meninggal dunia. (A026).