Iklan

21 Advokat Persadin Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Banten, Siap Menjadi Pilar Penegakan Hukum di Indonesia

 

21 Advokat Persadin Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Banten, Siap Menjadi Pilar Penegakan Hukum di Indonesia


Serang I NUSANTARATALK.ID - Sebanyak 21 advokat dari Organisasi Advokat (OA) Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) resmi diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Banten pada Rabu (4/12/2024). 


Pengambilan sumpah ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., dalam sidang terbuka yang berlangsung khidmat.


Para advokat yang telah lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) kini resmi terdaftar sebagai advokat dan siap memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Mereka juga menerima Berita Acara Sumpah (BAS) melalui organisasi masing-masing, sebagai bentuk layanan cepat dari pihak pengadilan.


Dalam sambutannya, Dr. Andriani Nurdin menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat baru dan menekankan pentingnya integritas serta etika profesi dalam menjalankan tugas. “Advokat adalah pilar penting dalam penegakan hukum. Saudara-saudara harus menjunjung tinggi kode etik advokat dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.


Ketua Pengadilan Tinggi Banten juga memperkenalkan layanan e-Court, sebuah inovasi digital yang memudahkan proses hukum seperti pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, hingga persidangan secara elektronik.


Sebelumnya, pada Selasa (3/12/2024), Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin, Dr. (Cand) KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., melantik dan mengangkat 21 calon advokat dalam acara di Hotel La Dian, Serang. Dalam kesempatan itu, Oking menegaskan komitmen Persadin untuk mempermudah akses masyarakat, khususnya yang kurang mampu, menjadi advokat tanpa melanggar aturan yang berlaku.


“Meski masih tergolong baru, Persadin telah memiliki hampir 300 anggota di berbagai provinsi. Kami terus berkomitmen menjalankan misi ini sesuai Undang-Undang Advokat dan Surat Edaran Mahkamah Agung,” ujar Oking.


Acara tersebut juga dihadiri Dewan Pembina Persadin, Dr. Ery Setya Negara, S.H., M.H., Ketua Bidang Kominfo Adam Kamal, S.E., S.H., M.H., dan jajaran pengurus DPW Persadin Banten. Dalam sambutannya, Dr. Ery berharap para advokat baru terus meningkatkan kemampuan mereka dan menggandeng partner yang tepat untuk menciptakan dampak positif bagi masyarakat.


“Advokat tidak harus menguasai semua bidang, tetapi penting untuk memiliki spesialisasi dan kolaborasi yang tepat,” tutup Ery.


Acara ini menandai tonggak penting bagi para advokat baru Persadin dalam menjalani profesi mereka sebagai penegak hukum yang profesional dan berintegritas. (NG).



Lebih baru Lebih lama