Iklan

Kasat Lantas Polres Nias DKK Dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri Terkait Penolakan Proses Perdamaian dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Kasat Lantas Polres Nias DKK Dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri Terkait Penolakan Proses Perdamaian dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

 

Jakarta I NUSANTARATALK.ID - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Nias resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri oleh Novida Hulu, korban kecelakaan lalu lintas yang didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum Yarman Hulu and Partner. Laporan ini diajukan setelah Kasat Lantas Polres Nias berulang kali menolak upaya perdamaian yang diajukan oleh korban dan pelaku kecelakaan. Kamis, (24/10/2024). 


Kecelakaan yang dialami Novida Hulu terjadi pada 30 Mei 2024 di Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara. Saat itu, Novida menjadi korban tabrakan dengan dump truck yang dikendarai Sandy Sihotang, yang diketahui seorang yang bekerja pada PT Jaya Konstruksi yang sedang melakukan pekerjaan pembangunan jalan di Nias Utara. Kecelakaan ini menyebabkan Novida mengalami patah tulang di bagian kaki, memerlukan biaya pengobatan yang sangat besar, serta berdampak serius pada kondisi kesehatannya.


Sebagai bentuk tanggung jawab, Sandy Sihotang bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban dan memberikan ganti rugi, asalkan kedua pihak menyepakati proses perdamaian. Demi mempercepat pemulihan kesehatannya, Novida Hulu pun setuju untuk menyelesaikan perkara ini secara damai, agar biaya yang diperoleh dapat langsung digunakan untuk perawatan medis.


Upaya perdamaian ini didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice, yang mengutamakan penyelesaian damai, sementara proses pidana menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium. Meski sudah disampaikan berulang kali, baik kepada Kasat Lantas maupun Kapolres Nias, usulan penyelesaian damai ini terus mendapat penolakan.


Atas dasar penolakan tersebut, Novida Hulu, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Kasat Lantas Polres Nias ke Kadiv Propam Mabes Polri. Mereka berharap agar tindakan yang mengabaikan solusi damai ini menjadi perhatian, sesuai dengan komitmen Polri dalam menerapkan pendekatan restorative justice, khususnya dalam penanganan perkara tanpa perlu berlanjut ke ranah pidana. (Red).

Lebih baru Lebih lama