Iklan

Yoses Telaumbanua Duga Putusan Hakim PN Surabaya Melanggar Prinsip Imparsialitas

Yoses Telaumbanua Duga Putusan Hakim PN Surabaya Melanggar Prinsip Imparsialitas

 

Jakarta I NUSANTARATALK.ID – Bebasnya Terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus dugaan Pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29) dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya  menuai Kontroversi. Banyak pihak mengkritik dan murka atas putusan majelis Hakim yang menjatuhkan Vonis Bebas terhadap Putra Edward Tannur mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) ini.

Praktisi Hukum Yoses Ondrasi Telaumbanua turut mengecam keras. Pihaknya Menilai ketukan palu Hakim Eriantuah Damanik memutus bebas Terdakwa Ronald Tannur, Janggal dan melanggar prinsip imparsialitas. 
 
”Majelis Hakim seperti sedang mempertontonkan ketidaknetralan dalam memutus perkara tersebut. Saya menilai bahwa hakim mengabaikan prinsip Imparsialitas yang dimana secara prisip Hakim diharapkan harus tidak memihak dan sifatnya objektif dalam memutus suatu perkara.” Kata Yoses Ondrasi Telaumbanua di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (05/08).

Fenomena Putusan Majelis Hakim ini memantik perhatian publik. Kepada Wartawan Yoses Telaumbanua mengatakan putusan Majelis Hakim telah menciderai rasa Keadilan terhadap Korban.

Putusan No.454/Pid.B/2024/PN.Sby yang memutus bebasnya Terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi duka bagi Keluarga Korban dan Masyarakat pencari keadilan. Putusan tersebut telah menciderai rasa Keadilan dan pada akhirnya menimbulkan berbagai pertanyaan apakah prinsip-prinsip keadilan telah ditegakkan sesuai yang diatur dalam Hukum Pidana Positive Indonesia atau bagaimana.”Ucapnya

Menurutnya, Putusan Bebas Terdakwa Ronald Tannur oleh Ketiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini sangat memalukan. Dianya menduga Majelis Hakim pemutus perkara penganiayaan hingga meninggalnya Dini Sera Afriyanti telah melakukan pelecehan terhadap proses Peradilan.

Hakim terkesan sedang melakukan pelecehan terhadap Proses Peradilan. Dimana para Hakim mengambil suatu Keputusan Hukum tanpa mempertimbangkan bukti atau fakta yang dihadirkan diruang persidangan.”Ungkap Yoses Geram.

Lebih lanjut disampaikan oleh Mahasiswa Magister Hukum Unversitas Trisakti ini  bahwa vonis bebas Hakim yang membebaskan  Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan Jaksa, Hakim sedang menabrak hukum terhadap Keadilan. 

“Keluarnya Putusan Bebas terhadap Terdakwa tanpa mempertimbangkan Bukti atau Fakta-fakta Hukum maka ketiga hakim tersebut sedang menabrak hukum terhadap keadilan.”Tuturnya.

Untuk diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP."Katanya saat membacakan putusan.

Karena itu, Hakim meminta Jaksa membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," Tegasnya. (KL).




Lebih baru Lebih lama