Medan I NUSANTARATALK.ID - Seorang Jaksa Muda, berinisial JAB yang memperjuangkan kebenaran dan keadilan di negeri ini ditangkap pada Rabu malam (21/08/2024). JAB dijebolkan ke penjara karna idealismenya karena disangkakan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. JAB ditahan di rumah tahanan Mako Brimob Batalyon C, Polda Sumatera Utara selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2024 sampai tanggal 10 September 2024.
Paulus Peringatan Gulo, SH., MH. kepada awak media mengatakan bahwa tindakan penahanan terhadap JAB adalah sebuah wujud bahwa nilai keadilan dan kebenaran ditubuh Pengadilan sudah mati. Paulus Gulo mengajak semua elemen masyarakat untuk bersuara guna memberi dukungan kepada JAB agar mendapatkan keadilan sesuai aturan yang berlaku.
"Oleh karena itu, saya mengajak semua teman teman yang sama berdiri diatas kebenaran dan keadilan untuk memberikan dukungan kepada Jaksa JAB. Orang orang baik di Negeri ini harus kita bela bersama", Ucap Paulus
Paulus Gulo juga sangat menyayangkan tindakan penegak hukum yang tidak bisa bertindak secara adil kepada setiap warga negara.
"Apakah setiap warga negara yang bersuara lantang dalam perjuangan harus dibungkam? Apakah setiap jiwa yang menegakkan keadilan harus dipenjara?", Imbuh Paulus.
Diakhir keterangannya, Paulus Gulo mengharapkan agar kebenaran yang sesungguhnya bisa terungkap dan JAB mendapatkan keadilan.
"Semoga kebenaran yang sesungguhnya akan terungkap dan mendapatkan keadilan atas masalah tersebut. Mari Bergerak bersama bebaskan jaksa JAB dari kriminalisasi", tutup Paulus. (Team).