Jakarta I NUSANTARATALK.ID - Komisi Nasional Disabilitas
(KND) bersama dengan Institute Kewargananegaraan Indonesia (IKI) mendorong
terwujudnya kepemilikan dokumen kependudukan bagi Penyandang Disabilitas, hal
tersebut disampaikan pada saat menggelar diskusi terarah dengan tema, “Dokumen
Kependudukan dan Isu Disabilitas pada Selasa (06/08/2024).
Bertempat di Gedung Cawang Kencana, kegiatan tersebut dihadiri
oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, dan perwakilan dari
bebeberapa Organisasi Penyandang Disabilitas.
Komisioner KND Kikin Tarigan
selaku Narasumber pada diskusi terarah tersebut mengatakan, setiap Warga Negara
Indonesia tanpa terkecuali Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan pendataan
dan memastikan terdaftar dalam Administrasi Kependudukan.
Selain itu, Kikin Tarigan juga
menyampaikan, dalam proses pendataan, Penyandang Disabilitas sering sekali
kesulitan mendapatkan surat keterangan disabilitas, terutama di daerah
kepulauan tertinggal, terdepan, dan terluar yang minim akses puskesmas dan rumah
sakit daerah.
Mella Oktaviani perwakilan
Kementerian Dalam Negeri yang juga menjadi narasumber pada kegiatan tersebut
menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pendataan penduduk terlantar, serta
mekanisme yang harus dijalankan.
Mella menyadari pendataan
terhadap Penyandang Disabilitas masih belum maksimal, oleh karena itu, Ia
menjelaskan pihak Kemengdari terutama di tingkat daerah menggencarkan upaya
jemput bola layanan Adminduk.
Narasumber yang turut terlibat
pada diskusi ini Saifullah Ma’shum
sekaligus perwakilan dari IKI menegaskan bahwa konstitusi Indonesia mengakui
dan berkomitmen dalam pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, namun untuk
pendataan masih ditemukan sejumlah hambatan dan tantangan.
Saifullah dalam materinya
mengatakan perlu adanya kolaborasi antar pihak untuk menyelasaikan segala
hambatan dan tantangan yang dialami oleh Penyandang Disabilitas dalam
mendapatkan akses pendataan, sebab tanpa pendataan, penyandang disabilitas akan
kesulitan mengakses hak-hak lainnya seperti pendidikan dan kesehatan.
Opdis yang hadir dalam diskusi
tersebut menyampaikan sejumlah hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam
mendapatkan akses pendataan. Perwakilan
Netherlands Leprosy Relief (NLR) Indonesia. Ia menyampaikan, pada saat
mendampingin penyandang disabilitas untuk mendapatkan data masih kesulitan akan
aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Ia juga menambahkan, masih ditemukan
petugas yang belum memahami karakteristik, hambatan, dan tantangan penyandang
disabilitas.
KND berharap melalui diskusi
terarah ini menjadi momentum untuk menjalin sinergitas dan koordinasi antar stakeholder
dan para pihak terkait lainnya bekerja sama, bahu membahu untuk mewujudkan No
One left Behind dengan mendorong peningkatan aksesibilitas dan akomodasi
yang layak bagi Penyandang Disabilitas mendapatkan pendataan yang inklusif dan
komprehensif. (Red).