Iklan

KND dan IKI dorong Terwujudnya Kepemilikikan Dokumen Penduduk bagi Penyandang Disabilitas

KND dan IKI dorong Terwujudnya Kepemilikikan Dokumen Penduduk bagi Penyandang Disabilitas


Jakarta I NUSANTARATALK.IDKomisi Nasional Disabilitas (KND) bersama dengan Institute Kewargananegaraan Indonesia (IKI) mendorong terwujudnya kepemilikan dokumen kependudukan bagi Penyandang Disabilitas, hal tersebut disampaikan pada saat menggelar diskusi terarah dengan tema, “Dokumen Kependudukan dan Isu Disabilitas pada Selasa (06/08/2024).


Bertempat di Gedung  Cawang Kencana, kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, dan perwakilan dari bebeberapa Organisasi Penyandang Disabilitas.


Komisioner KND Kikin Tarigan selaku Narasumber pada diskusi terarah tersebut mengatakan, setiap Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan pendataan dan memastikan terdaftar dalam Administrasi Kependudukan.


Selain itu, Kikin Tarigan juga menyampaikan, dalam proses pendataan, Penyandang Disabilitas sering sekali kesulitan mendapatkan surat keterangan disabilitas, terutama di daerah kepulauan tertinggal, terdepan, dan terluar yang minim akses puskesmas dan rumah sakit daerah.


Mella Oktaviani perwakilan Kementerian Dalam Negeri yang juga menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pendataan penduduk terlantar, serta mekanisme yang harus dijalankan.


Mella menyadari pendataan terhadap Penyandang Disabilitas masih belum maksimal, oleh karena itu, Ia menjelaskan pihak Kemengdari terutama di tingkat daerah menggencarkan upaya jemput bola  layanan Adminduk.


Narasumber yang turut terlibat pada diskusi ini  Saifullah Ma’shum sekaligus perwakilan dari IKI menegaskan bahwa konstitusi Indonesia mengakui dan berkomitmen dalam pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, namun untuk pendataan masih ditemukan sejumlah hambatan dan tantangan.


Saifullah dalam materinya mengatakan perlu adanya kolaborasi antar pihak untuk menyelasaikan segala hambatan dan tantangan yang dialami oleh Penyandang Disabilitas dalam mendapatkan akses pendataan, sebab tanpa pendataan, penyandang disabilitas akan kesulitan mengakses hak-hak lainnya seperti pendidikan dan kesehatan.


Opdis yang hadir dalam diskusi tersebut menyampaikan sejumlah hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam mendapatkan akses pendataan. Perwakilan  Netherlands Leprosy Relief (NLR) Indonesia. Ia menyampaikan, pada saat mendampingin penyandang disabilitas untuk mendapatkan data masih kesulitan akan aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Ia juga menambahkan, masih ditemukan petugas yang belum memahami karakteristik, hambatan, dan tantangan penyandang disabilitas.


KND berharap melalui diskusi terarah ini menjadi momentum untuk menjalin sinergitas dan koordinasi antar stakeholder dan para pihak terkait lainnya bekerja sama, bahu membahu untuk mewujudkan No One left Behind dengan mendorong peningkatan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas mendapatkan pendataan yang inklusif dan komprehensif. (Red). 

 

Lebih baru Lebih lama