Gambar : Istimewa
Nias Utara I NUSANTARATALK.ID - Supirman Gea salah seorang dari 10 nama KPM calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang kemudian dirombak Pj Kades Meafu membantah dirinya seorang pengusaha. Ia mengaku bahwa ia hanya seorang pekerja pada sebuah usaha dagang.
"Kalau dibilang saya tidak terima BLT karena saya seorang pengusaha itu tidak benar. Saya bukan pengusaha, saya hanya pekerja pada sebuah usaha dagang". Beber Supir yang dikonfirmasi via seluler pada Selasa(02/07).
Lebih jauh Supir menjelaskan bahwa kemungkinan ia dianggap sebagai pengusaha, karena ia bekerja sebagai buruh di usaha bapaknya. Namun pihaknya mengaku sejak membentuk keluarga baru, ia telah memisahkan ekonomi dan administrasi kependudukan dengan orangtuanya.
Dari penelusuran awak media, diketahui pemilik usaha UD. VIA tempat supir bekerja adalah Peringatan Gea. Usaha dagang ini resmi memperoleh izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias Utara pada Tahun 2021.
Sebelumnya diberitakan bahwa Salah seorang KPM calon penerima BLT atas Nama Supirman Gea dibatalkan sepihak oleh Pj Kades Meafu. Dikutip dari media daring Top Sumut, Pj kades menyebut bahwa Supirman Gea merupakan seorang pengusaha sehingga dianggap tidak memenuhi syarat menerima BLT. (A026).