Gunungsitoli I NUSANTARATALK.ID - Bangunan liar di kolom jembatan miga si'ite masih berdiri kokoh. Setelah diberitakan, PPK 3.5 Satker PJN wilayah III Sumatera Utara diketahui hanya melakukan mediasi kepada pemilik bangunan untuk memuluskan pekerjaan preservasi yang sedang berlangsung. Tanpa disertai dengan tindakan penertiban.
PPK 3.5 Theofilus Jeremia Ginting, ST, MT ketika dikonfirmasi baru-baru ini, via whatsapp pada Jumat(26/07) tentang rencana penertiban, tidak digubris. Dimana pada konfirmasi sebelumnya, Theo juga enggan menyurati Pemko Gunungsitoli untuk tindakan penertiban.
Untuk diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menaungi Satker Wilayah III SUMUT telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan sempadan sungai dan sempadan danau (GSS-GSD) yang melarang bangunanan berada di atas sungai atau jembatan.
Sehingga, diduga kuat PPK 3.5 sengaja bermain mata dengan pemilik bangunan liar tersebut. Karena memang bangunan itu diperuntukkan untuk bisnis. Dimana pada abutment bagian selatan terdapat kandang ternak dan di bagian utara terdapat bangunan industri rumah tangga. (A026)