Iklan

Jargon Presisi, Polri Dipertanyakan Dalam Kasus PT Pulo Padang Sawit

 Jargon 'Presisi' Polri Dipertanyakan dalam Kasus PT Pulo Padang SawitGambar : Paulus Gulo, S.H.,M.H.,Ketua DPD GMNI SUMUT



Medan I NUSANTARATALK.ID - Berdirinya pabrik PT. Pulo Padang Sawit Permai di Labuhanbatu telah melanggar Hak Asasi Manusia yang tertuang didalam Undang- undang dasar tahun 1945 pasal 28 H "Setiap Orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".Undang - undang no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan daerah kab. Labuhanbatu no. 3 tahun 2016 tentang tata ruang, sehingga masyarakat menolak keberadaan Pabrik tersebut.

Ketua DPD GMNI Sumatera Utara Bung Paulus Gulo mendukung masyarakat Pulo Padang menolak berdiri dan beroperasinya PT. PPSP, tentunya dalam hal ini saya sebagai ketua DPD GMNI sumut meminta kepada pemerintah untuk mencabut izin pabrik yang memberikan dampak Negatif bagi masayarakat di pulo padang, PT. PPSP diduga juga melanggar regulasi, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam penolakan pabrik ini ada korban yang di tangkap oleh polres Labuhanbatu dengan dalil melawan petugas pada saat aksi damai tanggal 20 mei 2024, Gustina Salim Rambe ditangkap dengan cara yang tidak manusiawi.

Saya harapkan kepada Kapolri Jendral  Listyo Sigit Prabowo agar mencopot kapolres Labuhanbatu dan memprosesnya secara tegas, karna kami duga Kapolres Labuhanbatu lebih mementingkan kepentingan perusahaan dari pada rakyat.

"Saya berharap Jargon presisi jangan hanya kata ucapan semata, namun dibuktikan secara kinerja anggota kepolisian republik Indonesia tanpa terkecuali" tegasnya.

Saya juga berharap kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung agar mengawasi proses penuntutan terhadap saudari Tina yang berjuang untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Serta Pengadilan Negeri Rantauprapat,  Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan Mahkamah agung agar menggunakan Perma Nomor 1 Tahun 2023 pasal 48 dalam proses persidangan kelak. (Dicky).






Lebih baru Lebih lama