Iklan

Ini Kota Pendidikan bung !!! Keabsahan Pendidikan Salah satu oknum Caleg DPRD Pematangsiantar terpilih diragukan

 

ini Kota Pendidikan bung !!! Keabsahan Pendidikan Salah satu oknum Caleg DPRD Pematangsiantar terpilih diragukan


Pematangsiantar I NUSANTARATALK.ID - Salah seorang Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar terpilih dari partai Gerindra Nomor Urut 8 Dapil II inisial CL dipertanyakan keabsahan pendidikannya dan diduga kuat terlibat kasus bibit kopi di kabupaten Dairi.


Aktivis Mahasiswa yakni Andry Napitupulu yang juga dikenal sebagai sang orator demokrasi Siantar-Simalungun angkat suara. (Pematangsiantar, 30/7/2024)


Diwawancarai awak media melalui telepon WhatsApp, Andry Napitupulu menyampaikan bahwa persoalan keabsahan dokumen caleg terpilih tersebut sudah disuarakan melalui aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum Pematangsiantar pada bulan mei kemarin.


Bulan mei kemarin pada saat unras di kantor KPU Pematangsiantar bahwa Ketua Komisioner KPU Bapak Muhammad Isman menjawab akan memeriksa kembali dokumen caleg itu, namun hingga sampai saat ini tidak ada kabar bahkan kepastiannya seperti apa. -tegas Andry dengan lantang


Banyak kejanggalan yang kami temukan dalam berkas-berkas caleg dprd terpilih tersebut bang, mulai dari data pribadi sampai data pendidikannya perlu diperiksa kembali oleh pihak KPU karena ini merugikan banyak pihak baik dari partai maupun masyarakat dapil II yang memilih caleg terpilih tersebut.


Setelah kami telusuri berdasarkan hasil kajian dari berkas-berkas dokumen caleg tersebut, banyak pihak yang bersangkutan tentunya ini menjadi dugaan kita bersama dari Kelompok Mahasiswa Peduli Demokrasi Siantar-Simalungun terindikasi melanggar pasal 263 KUHP. -Ucap Andry 


Ayat 1: "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun", Ayat 2; Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.


Kami melalui Tim investigasi sudah menelusuri  pihak-pihak yang terkait mengenai dokumen ijazah SMP dan SMA Caleg DPRD terpilih tersebut, baik itu pihak kepala sekolah SMP Pelita YPI Al-Madjid maupun pihak penyelenggara ijazah paket C SMA yakni PKBM Cerdas Bangsa bahkan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar pun sudah kami suratin, sehingga kami dari tim siap untuk membuktikan kebenaran ini didepan publik serta kepada Aparat Penegak Hukum. -Tegas Andry Napitupulu dengan nada kerasnya 


Sejatinya oknum caleg tersebut ternyata banyak yang membackup ataupun membantu administrasi pemberkasan calegnya di KPU, namun kami belum bisa menyampaikan ke publik oknum-oknum yang kami duga terindikasi dalam pemberkasan dokumennya, karena kami belum cukup bukti untuk hal itu. 


Disambung Andry, Kota Pematangsiantar dikenal sebagai Kota Pendidikan jika pemerintah kita yang duduk dalam sistem tidak mematuhi aturan yang berlaku terkait riwayat pendidikannya itu sendiri, sangat miris kita untuk mengakui kota Siantar sebagai kota pendidikan sedangkan pemerintahnya pun sendiri tak jelas pendidikannya seperti apa. 


Bukan hanya itu saja, Caleg DPRD Pematangsiantar terpilih inisial CL tersebut diduga terlibat kasus korupsi bibit kopi di kabupaten Dairi terbukti dari surat panggilan saksi yang kedua tertanggal 17 April 2024 berdasarkan surat kejaksaan negeri kabupaten Dairi nomor; B-766/L.2.20/Ft.1/04/2024. 


Ini menjadi tugas kita bersama, khususnya mahasiswa kaum intelektual, pemuda, masyarakat dan awak media harus segera mengambil langkah untuk menegakkan supremasi hukum yang berlaku saat ini, jangan sampai ada wakil rakyat kita yang akan duduk diawal sudah membohongi masyarakatnya sendiri bahkan terlibat dalam dugaan kasus korupsi.-pungkasnya


Diakhir, persoalan dokumen caleg DPRD terpilih yang dipertanyakan keabsahannya ini tidak akan berhenti disini saja, bahwa kita akan tetap mengkawal dan akan menyerahkan berkas dokumen ini ke APH.


Kita juga akan mencegat Caleg DPRD terpilih inisial CL tersebut untuk duduk dibangku pemerintahan kota Pematangsiantar sebagai wakil rakyat, dan segera mungkin turun kejalan melalui aksi demontrasi ke depan kantor partai Gerindra serta Polres Pematangsiantar. -tutup Andry Napitupulu. (DS)

Lebih baru Lebih lama