Nias Utara I NUSANTARATALK.ID - Kepala Desa Meafu Periode 2016-2022 Kadieli Gea alias Ama Peni menyampaikan pendapatnya terkait perombakan 10 nama calon penerima BLT tahun anggaran 2024. Ia menyampaikan bahwa perubahan nama tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Penerima BLT yang disampaikan Demaaro (Ketua BPD_red) memang tidak layak karena menerima PKH dan BPNT. Demaaro itu sengaja". Ungkap Kadieli terkesan membela Pj Kades Meafu.
" Ada berta (berita_red) acara lagi". Lanjutnya via Whatsapp kepada awak media pada Selasa(25/06).
Ketika jurnalis meminta berita acara musdes desa Meafu terkait perubahan 10 nama tersebut, Kadieli tak kunjung memberikan.
Baca juga : Supirman Gea Bantah Tak Terima BLT Karena Ia SeorangPengusaha
Usut punya usut, istri Kadieli Gea malah kedapatan terdaftar sebagai penerima BLT. Dalam daftar tersebut, istri Kadieli berada di urutan 38 atas nama Atilima Gea.
Salah seorang warga yang tidak ingin namanya disebut membeberkan bahwa selain menerima BLT, Atilima Gea juga diketahui terlibat sebagai kader lansia dan anggota BUMDES desa Meafu. Untuk memastikan kebenaran informasi ini, awak media sudah mengkonfirmasi kepada Kadieli. Namun tidak direspon.
Sebelumnya diberitakan Pj Kades Meafu merombak 10 nama calon penerima BLT. Atas peristiwa itu, Ketua BPD melayangkan sanggahan yang tidak digubris oleh camat Lahewa Timur, sehingga berbuntut laporan polisi. (A026).