Iklan

Gagal Jalur Perseorangan, Ini Kata FOWUA

Gagal Jalur Perseorangan, Ini Kata FOWUA

 

Nias Utara I NUSANTARATALK.ID - Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Fonaha Zega - Nyak Pau Aceh (FOWUA) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah gagal memenuhi syarat minimal dukungan jalur perseorangan yang telah dipersyaratkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias Utara.


Bapaslon FOWUA, Fonaha Zega yang dikonfirmasikan awak media menyampaikan bahwa pihaknya menghargai keputusan KPUD Kabupaten Nias Utara. Ia legowo atas kegagalan FOWUA maju di jalur perseorangan. Namun pihaknya tetap optimis memperoleh tiket Partai. 


Baja juga : Pasangan FOWUA Gagal Maju Lewat Jalur Independen


"Saya pastikan kita tetap maju. Dua Tiket partai sudah kita kantongi dan 1 partai lagi berpotensi kita peroleh". Tegas Fonaha yang pernah menjabat sebagai Pj. Bupati Nias Utara. 


Dijelaskannya bahwa rekomendasi 2 partai yang sudah masuk, cukup untuk mengusung pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Nias Utara tahun 2024 ini. Sehingga ia menghimbau agar para pendukungnya tetap semangat berjuang di lapangan. 


"Saya menghimbau para pendukung agar jangan patah semangat. Peluang kita masih besar". Katanya penuh semangat. (A026).



Lebih baru Lebih lama