Iklan

Bencana Banjir di Halmahera Tengah, Korwil GMKI : PT. IWIP Harus Bertanggungjawab

Bencana Banjir di Halmahera Tengah, Korwil GMKI : PT. IWIP Harus Bertanggungjawab

 

Halmahera Tengah I NUSANTARATALK.ID - Banjir bandang yang menerjang desa Lokulamo, Lelilef Woebulan, Woekob dan desa Woejarana Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Selama beberapa hari terakhir cukup menyita perhatian berbagai pihak. Banjir tersebut mengakibatkan hampir seluruh pemukiman warga terendam banjir. Dari beberapa cuplikan Video menunjukan banyak warga yang di Evakuasi, dan beberapa Kendaraan yang nyaris hanyut terbawa banjir. Potret dampak buruk ini diduga karena Deforestasi Hutan akibat aktivitas Pertambangan yang dilakukan. 



Hal ini menyita perhatian Publik salah satunya dari Koordinator Wilayah XV GMKI Fandy Salasa. Fandy menyampaikan "Semua akibat bencana ini wajib menjadi tanggungjawab PT. IWIP karena masuk Ring satu lingkar tambang". Bencana banjir ini, hampir tiap tahun terjadi dan ini sangat merugikan masyarakat setempat. Maka perlu dipertanyakan Strategi penanganan bencana yang ada di lingkar tambang PT. IWIP. Harusnya hal-hal demikian telah jauh diantisipasi dan dilakukan pencegahan, jangan nanti bencana sudah terjadi, baru ada bantuan dan lain sebagainya diberikan oleh pihak perusahaan" Pungkas Fandy Koorwil GMKI Maluku Utara. 


Ia pun menegaskan PT. IWIP harus bertanggungjawab sepenuhnya terkait persoalan ini. Karena hal ini mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pasal 81 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”


Tanggungjawab perusahaan merupakan kewajiban yang harus diselesaikan di dalam masyarakat lingkar tambang hal demikian juga di perkuat dengan PP No. 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dalam Pasal 2 menerangkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. 


Karena ini tidak hanya berdampak pada kerugian material, tetapi juga berdampak panjang pada seluruh aktivitas masyarakat yang terdampak banjir. Aktivitas pendidikan dan kesehatan akan tidak berjalan dan sangat berpengaruh terhadap kondisi psikologi generasi yang ada disana. Maka PT. IWP Wajib mengganti segala kerugian yang ditimbulkan dari bencana banjir ini karena "Ada adik-adik kita yang perlu  mendapatkan pendidikan yang cukup, dan pelayanan kesehatan yang maksimal akibat bencana banjir ini" Tegas Fandy. (Rilis).

Lebih baru Lebih lama