Sumatera Utara I NUSANTARATALK.ID - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Nikson Nababan meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera menyelesaikan sengketa tanah di Dusun III Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Nikson juga meminta agar Pemkab Deli Serdang turut memperhatikan nasib rakyat yang akan digusur dan terancam tidak memiliki tempat tinggal, kepada awak media, jumat (14/06/2024).
"Harus dipikirkan warga yang tinggal disitu, masa jadi luntang-lantung, mereka juga warga negara Indonesia yang punya hak dan kedudukan yang sama di negara ini",katanya ketika dimintai pendapat oleh media.
Mantan Bupati Tapanuli Utara periode 2014-2024 ini berharap dalam penyelesaikan sengketa tersebut harus dikedepankan kebijaksanaan, pihak-pihak yang bersengketa harus dicarikan solusi yang terbaik agar sama-sama tidak dirugikan.
"Dengan cara-cara persuasif, kedua belah pihak di mediasi, supaya ada win win solution bagi pihak yang bersengketa", sambungnya.
Diketahui sebelumnya warga Dusun III Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan yang sudah menduduki tanah tersebur sejak tahun 1998 terancam akan digusur oleh Satpol PP Deli Serdang, karena adanya keberatan dari pihak yang mengklaim memiliki HGB atas tanah tersrbut. (PG)