Tangerang I NUSANTARATALK.ID - Lembaga Script Law sukses gelar webinar bertema dasar-dasar hak atas kekayaan intelektual (HAKI), yang diadakan pada sabtu, (8/6/2024).
Narasumber yang dihadirkan
dalam Webinar kali ini adalah praktisi HAKI yakni Yustinus Hura, S.Th., S.H.
Adapun dalam sesi penyampaian materi dipandu oleh moderator Devina Huseini. Acara
ini dihadiri kurang lebih puluhan peserta dari berbagai kalangan, termasuk
pengusaha, profesional hukum, akademisi, serta mahasiswa. Sesi tanya jawab yang
interaktif menunjukkan minat tinggi peserta dalam memperdalam pemahaman tentang
HAKI.
Founder Script Law
Abdurrahman, S.H. pada sambutannya menyampaikan, Acara ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman mendalam mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
supaya Menjadikan upaya preventif kepada masyarakat agar tidak asal menjalankan
usaha semaunya.
“Webinar kali ini bertujuan
agar masyarakat dalam hal ini peserta dapat
memahami dasar-dasar hak atas kekayaan intelektual dan pembagiannya
serta mengetahui penyelesaian permasalahan antara dagang berkaitan dengan yang
hak atas kekayaan intelektual, Terangnya.
Rahman mengatakan, jika banyak
yang antusias terkait webinar HAKI kali ini, lembaga Script Law akan
menyelenggarakan pelatihan yang secara spesifik, seperti pendaftaran hak merek,
hak paten, penyelesaian sengketa HAKI dan kegiatan serupa untuk terus mendukung
edukasi dan pemahaman HAKI di kalangan profesional dan akademisi.
Selanjutnya, pada sesi
pemaparan materi, Yustinus Hura, S.Th., S.H., Membahas Pengertian HAKI, Proses
lahirnya HAKI, Mengapa harus dilindungi HAKI, Sistem pendaftaran haki, Dasar
hukum HKI di indonesia, Domain hak kekayaan intelektual, Serta biaya permohonan
hak kekayaan intelektual.
Yustinus, menekankan bahwa memahami dasar-dasar HAKI adalah langkah awal yang krusial dalam melindungi inovasi dan karya kreatif, yang dapat menjadi aset berharga bagi individu dan perusahaan.
“Pentingnya memahami prosedur dan persyaratan pendaftaran HAKI untuk memastikan perlindungan hukum yang efektif sehingga menghindari perbuatan dan tingkah laku yang dilarang oleh UU HKI di Indonesia, baik sebagai pihak yang dilanggar atau pihak yang akan melanggarnya, sehingga kecil kemungkinan akan melanggar hukum. Ucap Founder Logika Hukum.com tersebut. (Rilis).