Iklan

Polisi Tindaklanjuti Aduan dugaan Pemalsuan Berita Acara Musdes Desa Meafu

 

Foto : Trisman Perdamaian Zebua/Pelapor


Nias Utara I NUSANTARATALK.ID - Aduan dugaan Pemalsuan berita acara musyawarah desa (Musdes) Desa Meafu kecamatan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara tentang penetapan KPM BLT yang bersumber dari dana Dana Desa 2024 ditindaklanjuti pihak Kepolisian Resort Nias. Hal tersebut diketahui melalui wawancara dengan pelapor pada Selasa(25/06) di Gunungsitoli. 


Pelapor Trisman Perdamaian Zebua kepada awak media menuturkan bahwa dugaan pemalsuan berita acara Musdes tentang penetapan KPM BLT Desa Meafu telah di laporkan pada tanggal 12 Juni 2024 di Polres Nias. Dan pihaknya mengaku bahwa pihak berwajib telah menyuratinya pada tanggal 24 Juni 2024 guna menghadiri pemeriksaan pada kamis (26/06). 


"Saya telah menerima surat panggilan sebagai pelapor. Dalam surat itu dinyatakan aduan MS atau memenuhi syarat. Sehingga pihak kepolisian membutuhkan keterangan saya sebagai pelapor. Panggilan itu dijadwalkan kamis ini". Tuturnya. 


Trisman mengaku bakal menghadiri panggilan itu, sebagai bentuk keseriusannya membantu penegak hukum mengusut kasus tersebut. 


Camat Lahewa Timur Iman syukur Zalukhu sudah dikonfirmasi terkait kebenaran informasi yang beredar bahwa pihak kecamatan tidak menggubris laporan BPD desa Meafu, namun enggan dikomentari. Demikian juga Pj Kades meafu tidak merespon. (A026).

Lebih baru Lebih lama