Iklan

Pemeriksaan Hasto Sekjend PDIP, Ketua ILAJ Fawer Sihite Ingatkan KPK Jangan Dijadikan Alat Politik

Pemeriksaan Hasto Sekjend PDIP, Ketua ILAJ Fawer Sihite Ingatkan KPK Jangan Dijadikan Alat Politik


Jakarta I NUSANTARATALK.ID - Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite, memberikan tanggapan tegas terkait pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Dr. Ir. Hasto Kristiyanto, M.M, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Fawer Sihite menekankan bahwa KPK harus tetap berada pada posisi penegakan hukum yang netral dan tidak boleh dijadikan sebagai alat politik oleh pihak manapun. Senin, 17 Juni 2024.


Dalam pernyataan resminya, Fawer Sihite menyatakan bahwa integritas KPK sebagai lembaga antikorupsi harus dijaga agar tidak terpengaruh oleh kepentingan politik. 

"KPK memiliki tugas mulia untuk memberantas korupsi di Indonesia, dan tugas tersebut harus dijalankan dengan profesional tanpa ada intervensi politik. Kami meminta agar KPK tidak digunakan sebagai alat politik dan tetap fokus pada penegakan hukum yang adil dan tidak memihak," ujar Fawer.


Ia juga menambahkan bahwa setiap proses hukum harus dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Pemeriksaan terhadap Dr. Ir. Hasto Kristiyanto harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan menghormati hak-hak setiap individu yang diperiksa. Jangan sampai ada kesan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari agenda politik tertentu," tambah Fawer.


Fawer Sihite berharap bahwa KPK dapat terus bekerja secara independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Ia juga mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan politisasi terhadap kasus-kasus hukum yang ditangani oleh KPK.


"Dalam situasi politik yang kompleks seperti saat ini, penting bagi kita semua untuk menjaga independensi lembaga-lembaga penegak hukum. Hanya dengan demikian, kepercayaan publik terhadap KPK dan sistem hukum di Indonesia dapat terjaga," tutup Fawer Sihite.


Rilis ini merupakan upaya ILAJ untuk mengingatkan kembali pentingnya netralitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. (Red).

Lebih baru Lebih lama