Iklan

Diduga Palsukan Dokumen Usulan BLT, Pj Kades Meafu Dipolisikan

 

Diduga Palsukan Dokumen Usulan BLT, Pj Kades Meafu Dipolisikan
Gambar : Istimewa

Nias Utara I NUSANTARATALK.ID - Pj Kepala Desa (Kades) Meafu Kecamatan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara Syukur Setia Gea telah di laporkan ke Polres Nias atas dugaan pemalsuan data/dokumen. Berawal dari keputusan bersama BPD dan Masyarakat desa meafu tentang penerima bantuan langsung tunai (BLT) bagi keluarga yang tidak mampu. Dimana pelanggaran ini diduga masuk tindak pidana pemalsuan surat yang telah diatur dalam Pasal 263 dan 276 KUHP lama. 


Ketua Badan Permusyawaratan DEsa (BPD) Desa Meafu Demaaro Gea menyampaikan bahwa sebelumnya ia telah melaporkan hal tersebut kepada Camat Lahewa Timur, namun tidak digubris. Tindakan ini diinisiasi BPD sebagai upaya mencegah salah sasaran keluarga pemerima manfaat (KPM) 


"Kami telah putuskan bersama di musyawarah desa bersama BPD, Pj. Kepala desa dan jajaran serta Masyarakat siapa saja penerima BLT tersebut. Namun Pj Kepala desa memberikan berita acara/data palsu kepada Camat sehingga beberapa nama yang telah di putuskan menerima BLT tersebut digantikan" Ujar Demaaro Gea kepada awak media. 


Ditambahkannya, Walipasman Gea salah satu KPM yang layak menerima BLT berdasarkan hasil musyawarah, hilang dalam berita acara yang diserahkan Pj kades kepada pihak kecamatan. Justru warga yang baru pindah beberapa bulan dari Desa tetangga tiba-tiba muncul dalam daftar KPM.


Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupa melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. (A026).

Lebih baru Lebih lama