Gambar : Istimewa
Nias Utara I NUSANTARATALK.ID Penyaluran dana desa di Desa Meafu kecamatan Lahewa Timur kabupaten Nias Utara tahun anggaran 2024 memuat nomenklatur BLT kepada 60 keluarga dengan besaran Rp 300 ribu per bulan. BLT tersebut dibayarkan selama 12 bulan atau jika ditotal berjumlah Rp 3,6 juta per keluarga sebagaimana dimuat dalam berita acara musdes pada tanggal 26 februari 2024.
Dari penelusuran awak media, pada tanggal yang sama ditetapkan juga keluarga penerima manfaat (KPM) BLT dengan rincian nama, alamat serta keterangan layak. Hanya saja, daftar KPM ini dimuat terpisah dari berita acara. Sehingga menjadi celah bagi Pemerintah Desa mengutak-atik nama KPM.
Berdasarkan surat sanggahan yang dilayangkan BPD Desa Meafu kepada camat Lahewa Timur, terkuak adanya 10 nama KPM yang dirombak oleh Pemerintah Desa Meafu. Diantaranya, Toloaro Gea, Murniati Gea, Walipasman Gea, Meiman Gea, Fernimawati Gea dan Budiman Gea. Ada juga Aliman Lahagu, Supirman Gea, Amedina Gea serta Buteria Lahagu.
Nama KPM tersebut berubah menjadi Faiginasokhi Gea, Alex Ander Gea, Medina Lase, Merieli Gea, Faomaaro Lahagu dan Herdin Gea. Selain itu, ada juga nama Manueli Gea, Sefeteli Gea, Otoli Gea serta Sayaadi Gea.
Kemudian sanggahan yang dilayangkan BPD Desa Meafu pada tanggal 13 Mei 2024, tak digubris pemerintah kecamatan Lahewa Timur. Pun ketika awak media meminta konfirmasi kepada Camat Iman Syukur Zalukhu, tidak ditanggapi.
Kondisi ini berbuntut laporan polisi dengan dalil dugaan pemalsuan dokumen berita acara musdes Desa Meafu oleh Trisman Perdamaian Zebua pada tanggal 12 Juni 2024.
Untuk diketahui Pemerintah Desa Meafu mengalokasikan anggaran dana desa tahun 2024 sebesar Rp. 216 juta untuk BLT dengan total KPM sebanyak 60 keluarga. (A026).