Tangerang, I NUSANTARATALK.ID - PSN DOB PENAGA Cabang Tangerang menyampaikan dalam konferensi
pers terkait pemecatan sebagai anggota sekaligus pengurus perguruan PSN DOB
PENAGA karena pelanggaran kode etik perguruan (Jum’at, 17 Mei 2024).
Anggota yang
dipecat tersebut bernama Muhammad Tri Rumman berdasarkan SK Nomor : 08/Ka.PC.TGR/Kep/II/2024 tentang Pemberhentian Salah Satu Pengurus Cabang dan
Pencabutan Keanggotaannya dari Anggota PSN DOB PENAGA Tangerang Raya tertanggal
07 Februari 2024.
Deddy Irmawan
selaku Ketua PSN DOB PENAGA Cabang Tangerang mengatakan, pembacaan SK ini
walaupun sudah disampaikan sebelumnya kepada yang bersangkutan berfungsi
sebagai arsip dan kembali menekankan bahwa yang bersangkutan tidak dapat
kembali menggunakan seragam atau atribut perguruan kami.
Ditambahkannya,
jika suatu hari nanti yang bersangkutan mengatasnamakan perguruan kami, kami
tidak terlibat didalamnya dan tentu yang bersangkutan langsung berhadapan
dengan kasus hukum.
Dari SK yang telah dibacakan melalui video diedarkan memberikan pesan moral kepada kita semua khususnya sekolah atau lembaga agar terlebih dahulu konfirmasi kepada perguruan jika suatu saat pihak yang bersangkutan kembali mengajar mengatasnamakan perguruan kami. (Rilis/Red).