Iklan

Polemik pencalonan Bupati Rusli Sibua, begini tanggapan Arnold N.Musa,SH,MH atas komentar Dr.Selfianus Laritmas,SH,MH

Polemik pencalonan Bupati Rusli Sibua, begini tanggapan Arnold N.Musa,SH,MH atas komentar Dr.Selfianus Laritmas,SH,MH

 

Maluku Utara I NUSANTARATALK.ID - Praktisi Hukum dan juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Halmahera Arnold N Musa, HM.,MH memberikan komentar terhadap tanggapan Dr. Selfianus Laritmas atas pernyataan Dr. Hendra Karianga, SH., MH yang mengatakan bahwa Rusli Sibua eks Bupati Kabupaten Pulau Morotai tidak terhalang untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah karena memenuhi persyaratan. (4/5/2024).


Menurut Selfianus, kepada awak media nusantaratalk.id, Sabtu (4/5/2024),  Rusli Sibua memiliki tanggungan utang yang harus dilunasi dan bentuk pertanggungjawabannya yang merugikan keuangan Negara dengan melakukan kebijakan Pemerintahan saat Kepemimpinannya sebagaimana dikutip dari Swara Malut. (5/5)


Menurut Arnold, Dr. Selfianus harusnya dapat membedakan mana hutang institusi dan mana hutang perorangan.


Bahwa yang dimaksudkan pasal 7 huruf k  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang ialah, Tidak boleh ada utang pribadi atau personal kepada Negara sebagaimana bunyi pasal 7 huruf k " Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara". 


Arnold menambahhkan, bahwa yang dimaksud dengan utang itu karena ada pinjaman seseorang atau badan hukum swasta yang diikat dengan perjanjian, kemudian usahanya tersebut menimbulkan pailit baik perseorangan maupun badan hukum privat yg merugikan keuangan Negara.


Sedangkan kalau mengacu pada Putusan PN yang menghukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai itu bukanlah utang, tetapi itu bentuk putusan ganti rugi dan juga bukanlah merupakan utang pribadi Rusli Sibua.


Arnold menegaskan, bahwa bukan utang pribadi Rusli Sibua yang saat itu menjabat sebagai Bupati Pulau Morotai. Karena yang digugat adalah jabatan Bupati, bukan pribadi Rusli Sibua.Tutupnya (Jo).

Lebih baru Lebih lama