Melalui Bidang Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) DPC PERMAHI mendapatkan hasil temuan adanya dugaan kecelakaan kerja yang menyebabkan hilangnya nyawa salah satu karyawan inisial 'J' berumur 17th yang terjadi pada 9 April (H-1 Lebaran) di PT. Indo Rasa Prima Sukses Gemilang. (Selasa, 28/5/2024)
Informasi yang didapat, bahwa pihak orangtua korban dan pihak perusahaan sudah melakukan mediasi dan sudah berdamai, namun perlu ini diteliti lebih lagi, jangan sampai pihak keluarga korban tidak mendapatkan keadilan sehingga selesai begitu saja. -ucap Ketua Bidang LKBH DPC PERMAHI Siantar-Simalungun
Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku serta yang berkaitan, dengan tegas kita sampaikan bahwa pihak keluarga korban belum mendapatkan keadilan hukum yang setimpal. -ujarnya sambil menunjukkan foto kepada awak media
Sebagai perusahaan perlu lebih ketat dalam sistem keamanan keselamatan kerja, dan temuan kita juga adanya dugaan kuat almarhum (korban) tidak memiliki BPJS ketenagakerjaan nya. -ucap Chrystofer
Berkaitan dalam hal itu, sehingga banyaknya temuan kejanggalan yang kami dapat seturut hasil kajian DPC PERMAHI, terkait AMDAL dan besaran produksi yang sangat perlu dipertanyakan kepada pihak perusahaan.
Diakhir, untuk itu kami meminta serta mendesak agar Bapak Kapolres Simalungun AKBP Chokky Meliala segera usut tuntas kejadian 9 April dan mendesak pihak perusahaan agar memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada publik, karena ini menyangkut kemanusiaan dan sosial di kalangan masyarakat kabupaten Simalungun. -tutup Ketua bidang LKBH DPC PERMAHI Siantar-Simalungun. (JN)