Iklan

Sidang Perdana Gugatan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum DPC PERADI Jakarta Selatan Tidak Dihadiri Otto Hasibuan CS

Sidang Perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum DPC PERADI Jakarta Selatan tidak Dihadiri Otto Hasibuan CS

Jakarta I NUSANTARATALK.ID -  Otto Hasibuan CS yang merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) tidak menghadiri sidang perdana dalam perkara Nomor 176/Pdt/G/2024/PN Jkt Tim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis, 4 April 2024.


Kuasa Hukum, Tim Pembela Anggaran Dasar PERADI, Deasiska Biki mengatakan Sidang Perdana antara DPC PERADI Jakarta Selatan melawan Otto Hasibuan CS dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur di pimpin oleh Hakim Ketua Herbert Harefa, SH berserta dua hakim lainnya dibuka pada pukul 12.40 WIB.


"Sidang Perdana antara DPC PERADI Jakarta Selatan melawan Otto Hasibuan CS tidak dihadiri oleh Tergugat Otto Hasibuan berserta Tergugat lainnya dan Turut Tergugat, berdasarkan fakta persidangan, Hakim Ketua menyampaikan relas panggilan terhadap seluruh Tergugat beserta Turut tergugat telah diterima oleh Penjaga Keamanan Tower Peradi," kata dia kepada wartawan pada hari Kamis, 4/4).


Dia menjelaskan seluruh tergugat dan turut tergugat tidak memberikan alasan yang jelas kenapa tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut sehingga Hakim Ketua dalam perkara tersebut akan melakukan panggilan kedua yang sidangnya akan dilaksanakan pada tanggal 25 April 2024.


"Majelis Hakim akan melakukan panggilan kedua terhadap seluruh tergugat dan turut tergugat yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 April 2024," Jelasnya.


Sebelumnya, Tim Pembela Anggaran Dasar PERADI bersama dengan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan (DPC PERADI Jakarta Selatan) Octolin H. Hutagalung mengajukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokasi Indonesia (DPN PERADI) pimpinan Otto Hasibuan.


Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap DPN PERADI terkait dengan keputusan yang menyatakan Musyawarah Cabang (Muscab) PERADI Jakarta Selatan tidak sah dan tidak melantik Ketua Terpilih DPC PERADI Jakarta Selatan Octolin H Hutagalung, padahal terpilih secara aklamasi dan telah diputuskan serta disahkan dalam hasil Muscab PERADI Jakarta Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2023 dengan jumlah peserta sebanyak 847 Anggota PERADI Jakarta Selatan. (Rilis/Kornel). 

Lebih baru Lebih lama