Halmahera Barat I NUSANTARATALK.ID - Kasus Dugaan Korupsi pembangunan Talut penahan banjir di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, Halmahera Barat, yang Melibatkan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) harus dituntaskan. Pasalnya, proyek tersebut terindikasi korupsi dan sudah ditetapkan satu tersangka dari PPK. Proyek tersebut mengalami kerugian Negara sebesar Rp.497 juta.
Badan Pengurus Cabang GMKI Jailolo (BPC GMKI Jailolo) melalui Ketua Cabang, Tiklas Babua, turut memberikan komentar terkait dugaan kasus Korupsi proyek talut tersebut. Menurutnya, dugaan kasus Korupsi poyek talut perlu di usut lebih lanjut.
“Dugaan Tipikor proyek talut penahan banjir yang melibatkan PPK ini harus di usut secara tuntas. Bagi saya, kerugian negara sebesar Rp.497 juta ini tidak mungkin hanya melibatkan satu orang saja, pasti ada tersangka-tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.” terang Tiklas.
Dalam kasus ini juga, lanjut ia, “Kami, GMKI Cabang Jailolo meminta kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Barat agar terus mengembangkan kasus yang merugikan negara ini. Kami juga mendukung Bpk. Kejari Halmahera Barat, Kusuma Jaya Bulo, S.H., M.H dalam tugas dan tanggungjawabnya untuk menegakkan Hukum di Wilayah Kabupaten Halmahera Barat dan terus menindaklanjuti dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Halmahera Barat, termasuk kasus dugaan Tipikor Proyek Talut di Kecamatan Ibu ini”. Jelasnya.
Kami juga terus mengawal setiap proses penanganan dugaan kasus tipikor dan kasus-kasus lainnya yang belum terungkap, agar Kabupaten Halmahera Barat lebih maju kedepannya dan oknum-oknum yang dengan sengaja merampok negara dan merugikan negara dan masyarakat mendapatkan efek jerah dari perbuatannya. Tutup Tiklas. (Rilis).