Pematangsiantar I NSANTARATALK.ID - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Pematangsiantar Masa Bakti 2023-2025 laporkan dugaan penyelewangan wewenang dan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah SMA N 4 Pematangsiantar Tahun 2020.
Surat DPC PERMAHI Pematangsiantar bersifat penting yang disampaikan kepada Bapak Kapolres Pematangsiantar/Cq.Kasat Reskrim Pematangsiantar dengan nomor: 00199/Kep.DPC-PGR/Umum/IV/2024 tentang Pengaduan Masyarakat diterima langsung oleh Bagian Umum Polres Pematangsiantar. (Kamis,25/4/2024)
Jhon Nababan Sekretaris Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) DPC PERMAHI Pematangsiantar diwawancarai awak media langsung dilokasi setelah menyampaikan surat tersebut ke Polres Pematangsiantar.
Hasil dari diskusi serta kajian sudah memutuskan secara final bahwa apa yang menjadi temuan kami atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewangan keuangan negara yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA N 4 Pematangsiantar harus segera diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum. -ujarnya
Sebelumnya kami juga sudah suratin sekolah SMA N 4 untuk meminta klarifikasi, namun balasan dari instansi hanya sekedar menelpon bersifat formalitas. -ucap Jhon
Sangat banyak sekali kejanggalan alokasi anggaran Dana Bos tahun 2020 mulai tahap 1, tahap 2 dan tahap 3 yang kita nilai tidak sesuai sehingga adanya dugaan penyelewangan korupsi anggaran Dana Bos yang dilakukan Kepala Sekolah SMA N 4 Pematangsiantar berkisar senilai Rp. 500jt. - Ujar Jhon
Seturut dengan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan beberapa UU yang kita sampaikan pada surat laporan DPC PERMAHI Pematangsiantar menduga bahwa tindakan Kepala Sekolah SMA N 4 Pematangsiantar telah melanggar aturan hukum yang berlaku.
Diakhir, Jhon Nababan meminta agar pihak kepolisian yang memiliki wewenang agar segera turun langsung ke Sekolah SMA N 4 Pematangsiantar untuk menyelidiki dugaan penyelewangan wewenang dan anggaran yang dimana ini merugikan negara. -tutupnya. (AN).