Pematangsiantar, I NUSANTARATALK.ID - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Pematangsiantar adukan dugaan kejanggalan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Pematangsiantar terkait alokasi anggaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2022.
Surat DPC PERMAHI Pematangsiantar bersifat penting yang disampaikan kepada Bapak Kapolres Pematangsiantar/Cq.Kasat Reskrim Pematangsiantar dengan nomor: 00200/Kep.DPC-PGR/Umum/IV/2024 tentang Pengaduan Masyarakat diterima langsung oleh Bagian Umum Polres Pematangsiantar. (Kamis,25/4/2024)
Nikolaus Sitorus Biro Organisasi dan Pembinaan DPC PERMAHI Pematangsiantar diwawancarai awak media langsung dilokasi setelah menyampaikan surat tersebut ke Polres Pematangsiantar.
Hasil dari diskusi serta kajian sudah memutuskan secara final bahwa apa yang menjadi temuan kami atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewangan keuangan negara yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yaitu Bapak Ali Akbar pada saat itu menjadi Kepala Dinas PRKP Pematangsiantar Tahun 2022 harus segera diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum. -ujarnya
Sebelumnya kami juga sudah suratin Instansi PRKP untuk meminta klarifikasi, namun balasan dari instansi dijawab juga dengan balasan surat dan jawabannya subjektif. -ucap Niko
Alokasi anggaran Keanekaragaman Hayati (KEHATI) terdapat di anggaran APBD Pematangsiantar Tahun 2022 sebesar Rp.2.704.282.000 dengan realisasi anggaran Rp. 2.642.307.000, namun setelah kami melihat Lampiran SIRUP LKPP mendapat kejanggalan bahwa perhitungan kami terdapat selisih sebesar Rp. 1.144.382.000 dan ini patut dipertanyakan dan harus segera diselidiki. -ujarnya Niko
Diakhir, Niko meminta agar pihak kepolisian yang memiliki wewenang agar segera turun langsung untuk menyelidiki dugaan penyelewangan wewenang dan anggaran yang dimana ini merugikan negara. -tutupnya. (AN).