Ket. Laporan
Polisi di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (11/03).
JAKARTA, I NUSANTARATALK.ID - Fitri Azrinawati (31) resmi melaporkan pengguna media
sosial facebook @Yunita Okta Viana ke
Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya (PMJ), Senin
(11/03/2024) Siang. Laporan Polisi ini buntut atas dugaan pelanggaran
Undang-Undang ITE melalui unggahan dalam akun platform media sosial.
Fitri Azrinawati yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Fransiskus Lature & Partner “FLP
Law Firm” Honesman Mangaraja kepada Wartawan membenarkan bahwa Laporan
Polisi tersebut telah terigester dengan Nomor :
STTLP/B/1404/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada hari Senin 11 Maret 2023 pukul
12.16 WIB.
“Hari ini kami telah melaporkan akun media sosial facebook inisial YOV di
SPKT Polda Metro Jaya dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan dan Transaksi
Eletronik yang dilakukan melalui platform media sosial facebook,” Ungkap
Honesman di Polda Metro Jaya, Senin (12/3).
Pengacara Fitri Azrinawati, Honesman menerangkan bahwa kasus ini bermula
dari postingan pribadi milik YOV di akun facebooknya dengan memosting foto
pelapor dan suaminya dengan kalimat dan kata-kata yang terkesan menyerang
pribadi dan nama baik kliennya.
“Foto klien dan suaminya diposting dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas
dan terkesan merendahkan dan merusak harkat martabat klien saya, padahal
tuduhan tersebut tidak benar,”Ucap Hones.
Atas dasar unggahan dalam postingan tersebut kata Honesman, korban melaporkan dugaan
Tindak Pidana Kejahatan dan Transaksi Eletronik Undang- Undang Nomor 1/2024
tentang perubahan kedua Undang- Undang Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana
dimaksud dalam pasal 27 A Junto Pasal 45 ayat 4 dan atau 310 dan 311 KUHP.
“Klien saya merasa difitnah dan dirugikan atas postingan tersebut sehingga
saya dan keluarga korban mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan
pengaduan guna penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.” Tuturnya.
Pelapor Fitri Azrinawati berharap Kepolisian agar segera memproses pengaduannya.
“Semoga terlapor segera di proses dan memulihkan kembali nama baik saya dan
juga terlapor tidak mengganggu hidup saya lagi dan tidak menyangkutpautkan saya
dalam masalah rumah tangganya.”Sebut Fitri.
Selanjutnya suami dari Fitri Azrinawati, Miftahul Khoiru Abror kepada
wartawan menyampaikan supaya Terlapor akun facebook YOV untuk tidak mengganggu
keluarganya dan dipersilahkan untuk mengklarifikasi sendiri dihadapan
Kepolisian.
“Saya yang kenal istri saya dan saya mendukungnya, kalau dituduhkan
selingkuh dengan orang yang dimaksud dalam postingan YOV terlalu berlebihan dan
caranya kelewatan, sudah tidak baik dan berharap supaya akun facebook tersebut
untuk berhenti meneror dan mengganggu keluarganya lagi,”Kata Miftahul. (KL).