Tangerang I NUSANTARATALK.ID - Munculnya spanduk dukungan masyarakat terhadap Moch. Maesyal Rasyid sebagai
Calon Bupati Tangerang periode 2024-2029, merupakan fenomena tersendiri pada
agenda pilbup di kabupaten Tangerang tahun 2024. Sebagian masyarakat ada yang
menganggap bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik serta dapat
merusak netralitas ASN, namun sebagian masyarakat lainnya justru melihatnya
sebagai sesuatu yang natural dan sebagian lagi bersikap tenang dan menikmati
fenomena spanduk dan baliho yang bertebaran untuk lebih mengenal siapa saja
calon bupati kabupaten tangerang berikutnya, mengingat ada beberapa spanduk
atau baliho yang juga terkait bakal calon bupati Tangerang.
Donny Ferdiansyah, S.H. sebagai praktisi hukum dan pemerhati politik serta
pendiri dari Firma Hukum Donny Niatman & Partners, mengatakan bahwa terkait
spanduk dan baliho yang bertebaran merupakan suatu hal baru dan menarik untuk
di ulas, bahwa jika dicermati lebih dalam bahwa spanduk dan baliho Moch Maesyal
Rasyid hampir semuanya adalah bentuk pernyataan dukungan dan kecintaan
masyarakat pada sosok beliau, yang boleh jadi telah lama dikenal dan tentunya
disenangi oleh masyarakat, kalimat dan atau frasa yang tercantum pada spanduk
dan baliho tersebut, jika dicermati, merupakan bentuk pernyataan dukungan dari
masyarakat secara langsung, ditambah lagi dengan bentuk design yang berbeda dan
beragam. Berdasarkan pengamatan tersebut, donny menilai bahwa hampir semua spanduk
dan baliho Moch maesyal rasyid cenderung dibuat dari dan oleh masyarakat dengan
inisiatif mereka sendiri secara pribadi, dan bukan dari sosok Moch. Maesyal Rasyid.
Terkait adanya anggapan sebagian anggota masyarakat bahwa maraknya spanduk
dan baliho tersebut merupakan pelanggaran kode etik ASN, anggapan itu sesungguhnya mengacu pada Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil, pasal 11 Huruf c yang berbunyi Etika terhadap diri sendiri
meliputi “menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan”.
Maka berdasarkan bunyi tersebut, Donny menilai bahwa secara hukum harus dibuktikan dulu unsur atau bentuk konflik
kepentingannya, Karena pada Pasal 15 ayat (4) Dalam Pemberian sanksi moral sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh Pegawai Negeri Sipil, sehingga dengan demikian anggapan adanya pelanggaran
kode etik terhadap Moch Maesyal Rasyid atas maraknya spanduk dan baliho
dirinya, sesungguhnya tidaklah tepat dan cenderung asumtif, karena dalam kaidah
hukum ada Asas kebenaran materiil yaitu Asas untuk mencari kebenaran hakiki
berdasarkan fakta-fakta hukum.
ditegaskan kembali oleh Donny, bahwa atas spanduk dan baliho Moch Maesyal
Rasyid, jelas sekali hal itu bukanlah suatu bentuk pelanggaran kode etik dan
atau konflik kepentingan pribadi, mengingat bunyi frasa pada kalimat didalam
spanduk dan baliho dukungan terhadap Maesyal rasyid adalah bentuk dukungan
langsung dari masyarakat dan disinyalir dibuat dari dan oleh masyarakat itu sendiri
dan bukanlah bentuk pernyataan atau tindakan Moch. Maesyal Rasyid sebagai ASN.
Kemudian, jika mengacu pada konsideran dari PP Nomor 42 Tahun 2004 itu sendiri, yaitu pada PP Nomor 30 Tahun
1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, juga sulit untuk
ditemukan adanya suatu bentuk pelanggaran atas kewajiban maupun larangan yang
dilakukan oleh Moch. Maesyal Rasyid sebagai ASN. karenanya, anggapan adanya pelanggaran
kode etik perlu pembuktian yang terukur dan komprehensif, jadi jangan main asal
bicara dan ambil kesimpulan sendiri, nanti masyarakat bisa sesat berfikir,
pungkasnya.” Mengapa hal itu menjadi
penting?, karena anggapan adanya pelanggaran kode etik yang tidak beralasan,
justru bisa mengganggu sosok Moch. Maesyal Rasyid dalam menjalankan tugasnya
dan bisa berdampak pada konsentrasi dirinya dalam melayani masyarakat kabupaten
tangerang secara umum. Tentunya hal itu bisa merugikan dan tidak diingikan oleh
masyarakat lain, yang membutuhkan beliau untuk menjalankan tugasnya dengan baik
sebagai seorang ASN.
Donny berharap bahwa jangan juga pesta demokrasi yaitu Pilkada Kabupaten
Tangerang November 2024 mendatang, dinodai dengan upaya-upaya yang merugikan
bagi salah satu bakal calon, Jika memang sudah saatnya nanti, maka sesuai
peraturan KPU sudah barang tentu Moch.Maesyal Rasyid wajib memenuhi apa yang
sudah menjadi persyaratan untuk maju sebagai calon Bupati Tangerang, oleh
karena itu mari kita sambut pesta demokrasi ini dengan santun dan mendukung
calonnya masing2 dengan cara –cara damai dan sejuk.
Donny Ferdiansyah, S.H. saat ini juga menjabat Direktur Litigasi dan Non
Litigasi LBH Bara JP serta Ketua DPW Persatuan Advokasi Indonesia Provinsi
Banten, yang beberapa waktu lalu bersama LBH Bara JP telah memenangkan perkara
terkait Pengaduan Nomor 172-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan perkara
Nomor 140-PKE-DKPP/XII/2023, yang kemudian sudah diputuskan melalui Putusan
DKPP RI nomor: 140-PKE-DKPP/XII/2023 yang mana teradu 1 adalah Hasyim Asyari –
Ketua KPU RI, teradu2 Ketua KPU Sumut dan Teradu 3 Sekretaris KPU Nias Utara,
dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dikenakan sanksi
Peringatan oleh Majelis Hakim di DKPP RI pada tanggal 28 Februari 2024.