Labuhanbatu, Nusantaratalk.Id - Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Labuhanbatu
Raya laporkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L.Malau ke Divpropam Mabes
Polri di Jakarta. (Senin,18/3/2024)
Ditinjau langsung
dilokasi, Rizky Ziliwu Ketua Permahi Labuhanbatu sampaikan; Adapun laporan yang
telah kita sampaikan terkait dugaan bahwa AKBP Bernhard Malau melakukan
pembekingan konsorsium 303 diwilayah hukumnya.
Rizky Ziliwu sampaikan
bahwa informasi tersebut diketahui bermula dari dugaan Pemukulan yang dilakukan
oleh AKBP Benhard L Malau Selaku Kapolres Labuhanbatu terhadap salah satu oknum
wartawan.
"Pemukulan itu
berawal dari dugaan Setoran judi togel, sehingga besar dugaan kami terhadap
tindakan yang telah dilakukannya, dengan tegas kami sampaikan hal tersebut
telah mencoreng nama baik institusi polri. "ucap Rizki.
" Sesuai pasal 13
huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan
Fungsi Kode Etik Polri berbunyi; 'klausul dari pasal tersebut yakni,
setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan
kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Disambung, sesuai Pasal
10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009
tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam
Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia “Perkapolri no 8
tahun 2009; 'Bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas
anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) di bagian
G jelas diatur tidak boleh melakukan korupsi dalam bentuk apapun, maupun
penyalahgunaan kekuasaan lainnya yang bertentangan dengan profesi penegak
hukum. -ujar Ketua Permahi Labuhanbatu Raya
"Sebagai penegak
hukum yang benar dan sebagai pimpinan yang dapat ditiru oleh personil Mapolres
Labuhanbatu. Kuat dugaan kami beliau menggunakan jabatannya untuk mengambil
keuntungan dengan memperkaya diri sendiri,"katanya.
Diakhir, maka untuk itu
kami dari DPC Permahi Labuhanbatu Raya mendesak Divpropam mabes Polri agar
segera menindaklanjuti persoalan tersebut, jika 3 x 24 jam tidak ditindak
lanjutin kami bersama elemen mahasiswa akan segera turun ke mabes polri untuk
menyuarakan dugaan tindakan represif Kapolres Labuhanbatu, tujuan hal ini
agar nantinya nama baik institusi polri tetap terjaga baik di
tengah-tengah masyarakat, seperti keinginan dan upaya Kapolri Bapak Jenderal
Listyo Sigit Prabowo. -tutup Rizky Ketua DPC Permahi Labuhanbatu
Raya. (AN)