Iklan

Lapor Pak Kapolri ! Tindak tegas Kapolres Labuhanbatu

Lapor Pak Kapolri ! Tindak tegas Kapolres Labuhanbatu


Labuhanbatu, Nusantaratalk.Id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Labuhanbatu Raya laporkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L.Malau ke Divpropam Mabes Polri di Jakarta. (Senin,18/3/2024)

Ditinjau langsung dilokasi, Rizky Ziliwu Ketua Permahi Labuhanbatu sampaikan; Adapun laporan yang telah kita sampaikan terkait dugaan bahwa AKBP Bernhard Malau melakukan pembekingan konsorsium 303 diwilayah hukumnya.

Rizky Ziliwu sampaikan bahwa informasi tersebut diketahui bermula dari dugaan Pemukulan yang dilakukan oleh AKBP Benhard L Malau Selaku Kapolres Labuhanbatu terhadap salah satu oknum wartawan.

"Pemukulan itu berawal dari dugaan Setoran judi togel, sehingga besar dugaan kami terhadap tindakan yang telah dilakukannya, dengan tegas kami sampaikan hal tersebut telah mencoreng nama baik institusi polri. "ucap Rizki.

" Sesuai pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri berbunyi;  'klausul dari pasal tersebut yakni, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Disambung, sesuai Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia “Perkapolri no 8 tahun 2009; 'Bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) di bagian G jelas diatur tidak boleh melakukan korupsi dalam bentuk apapun, maupun penyalahgunaan kekuasaan lainnya yang bertentangan dengan profesi penegak hukum. -ujar Ketua Permahi Labuhanbatu Raya

"Sebagai penegak hukum yang benar dan sebagai pimpinan yang dapat ditiru oleh personil Mapolres Labuhanbatu. Kuat dugaan kami beliau menggunakan jabatannya untuk mengambil keuntungan dengan memperkaya diri sendiri,"katanya.

Diakhir, maka untuk itu kami dari DPC Permahi Labuhanbatu Raya mendesak Divpropam mabes Polri agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut, jika 3 x 24 jam tidak ditindak lanjutin kami bersama elemen mahasiswa akan segera turun ke mabes polri untuk menyuarakan dugaan tindakan represif Kapolres Labuhanbatu, tujuan hal ini agar  nantinya nama baik institusi polri tetap terjaga baik di tengah-tengah masyarakat, seperti keinginan dan upaya Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo.  -tutup Rizky Ketua DPC Permahi Labuhanbatu Raya. (AN)

 


Lebih baru Lebih lama