Nanga Masau, Nusantaratalk.Id - Menjalani masa pemeriksaan saksi untuk memenuhi syarat register laporan ke Bawaslu, Noven Honarius datangkan 6 saksi pemilih Desa Nanga Masau 1 saksi yang hadir di saat pemilihan namun tidak menemukan surat suara DPRD Provinsi, DPR-RI, DPD dan Presiden sementara 5 lainnya adalah mereka yang tidak hadir sama sekali pada saat pemilihan.
Noven menerangkan bahwa ini semua atas permintaan Bawaslu di
hadapan masyakat Sintang yang mengugat secara terbuka pada tanggal 24 Februari
2024 dalam rangka aksi masyakat di Bawaslu Sintang.
“Saya hari ini hadir bersama para saksi sesuai dengan
permintaan Bawaslu dan mereka siap di periksa sesuai ketentuan yang berlaku,
semua ini saya lakukan untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa kita siap
mengikuti semua proses sampai tuntas” ungkap Noven
Keterangan saksi atas nama Samsudin yang mengungkapkan bahwa
ia sempat pulang ke kampung halaman untuk memilih di TPS 03 dusun Gemare namun
pada tanggal 12 Februari sekira pukul 09:00 wib, ia sempat mengikuti rapat
internal dari penyelenggara dalam rangka
persiapan pemilihan tanggal 14 ferbruari 2024 yang di hadiri semua petugas
PPS,KPPS berserta pengawas tingkat desa yang sebagian besar adalah perangkat
desa dan guru
“Saya pulang kampung pada saat pemilihan tapi sebelum ke
pengonsah yang merupakan dusun Gemare,
pada tanggal 12 Februari 2024 saya hadir di acara rapat penyelenggara yang
diadakan di gedung serba guna desa Nanga Masau. hadir disana ketua PPS berserta
anggota, Ketua KPPS berserta anggota dan pengawas tingkat desa yang didalamnya
adalah rata-rata perangkat desa dan guru” ujarnya
Dalam keterangnya Samsudin juga menyampaikan bahwa tidak di
bagikan kertas surat suara DPRD Provinsi, DPR-RI, DPD dan Presiden bukan hanya
terjadi di TPS 01 Batu Balu melainkan berlaku di semua TPS yang ada di desa
Nanga Masau secara di TPS 03 Gemare yang merupakan tps dari awal pemilihan
sampai proses pemilihan berakhir tidak di bagikan kertas surat suara yang lain
selain dari kertas surat suara DPRD Kabupaten yang kerasnya berwarna hijau
“Kalau tidak dibagikan kertas surat suara DPRD
Provinsi,DPR-RI, DPD dan presiden itu bukan hanya di TPS 01 Batu Balu tapi di
semua TPS desa Nanga Masau secara khusus di TPS 03 Gemare, dari awal saya hadir
di TPS bahkan sampai selesainya juga tidak ada di bagikan kertas surat suara
yang lain selain kertas DPRD kabupaten yang warna hijau dan saya tidak memilih
DPRD Provinsi, DPR-RI, DPD dan Presiden” terangnya
“Kami terbatas jika menyampaikan bukti melalui foto dan vidio
karena kami sebagai saksi partai tidak di perbolehkan membawa HP ke TPS yang
umumkan oleh ibu Suriyati selaku anggota PPS yang datang langsung di TPS 01
mengumumkan di hadapan semua KPPS dan saksi yang hadir di pagi itu, bahkan kami
diminta untuk mengumpulkan HP pada saat menjadi saksi di TPS” ungkapnya
Pihak penggugat menyertakan bukti yang diantaranya foto dan
vidio pada saat kejadian dan beberapa dokumen lain yang di anggap penting oleh
pihak penggugat di Bawaslu Kabupaten Sintang (Rilis/Team).