Halmahera Barat, Nusantaratalk.Id - Indikasi Kecurangan Pemilu 2024 terjadi di Halmahera Barat yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan dan KPU Kabupaten Halmahera Barat.
Diduga PPK dan KPU Halmahera Barat melakukan tindakan tidak terpuji untuk memenangkan atau meloloskan caleg-caleg tertentu. Banyak fakta yang menunjukan ada indikasi Kecurangan. Sebut saja perselisihan angka-angka dalam formulir plano yang di administrasikan dalam bentuk D-Hasil yang tidak sesuai dengan perolehan C-Hasil yang di plenokan di tingkat kecamatan.
Indikasi Kecurangan diduga dimainkan oleh oknum komisioner KPU Halmahera Barat yang menurut hemat kami, itu melanggar kode etik sebagai penyelenggara yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas yang tertuang dalam peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Apabila terbukti ada kecurangan yang dilakukan oleh oknum KPU Halmahera Barat, Maka wajib hukumnya Oknum tersebut di tindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pernyataan sikap :
GMKI secara kelembagaan akan melaporkan Komisioner KPU Halmahera barat
dan PPK kecamatan Ibu terkait dugaan pelanggaran kode etik pada DKPP.
GMKI secara kelembagaan akan melaporkan dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum Komisioner KPU Halmahera barat dan PPK kecamatan IBU kepada GAKKUMDU Kabupaten Halmahera barat.
Adapun tuntutan aksi sebagai berikut:
Meminta Bawaslu Halbar menindaklanjuti terkait dengan dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Ibu dan Komisoner KPU Halmahera
Barat.
Pidanakan Ketua KPU Halmahera Barat dan Ketua PPK Kecamatan Ibu.
Koordinator lapangan
TIKLAS BABUA
Ketua GMKI Jailolo
Orator
Kristian Sopacua
Marinus pangulili
Yanes sopacua
Ifan djalali
Raffy wadja