Proses peradilan pidana adalah serangkaian tahapan yang dijalankan oleh sistem peradilan untuk menangani kasus tindak pidana. Tujuan dari proses ini adalah untuk mencapai keadilan, menentukan pertanggungjawaban hukum, dan memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti bahwa seseorang bersalah melakukan tindak pidana. Proses peradilan pidana melibatkan pihak-pihak tertentu, seperti polisi, jaksa, terdakwa, hakim, dan saksi, serta mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan.
Berikut adalah tahapan umum dalam proses peradilan pidana:
1. Penyelidikan
Penyelidikan
adalah proses resmi yang dilakukan oleh pihak berwenang, seperti polisi atau
otoritas penegak hukum, untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait dengan
suatu kasus atau tindak pidana. Tujuan utama dari penyelidikan adalah untuk
menentukan apakah ada cukup bukti yang mendukung pengajuan dakwaan atau
pelaporan tindak pidana ke pengadilan. Proses ini diatur dalam Bab X KUHAP,
terutama pada Pasal 242 hingga Pasal 281.
2. Penangkapan
Penangkapan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana) Indonesia adalah tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,
seperti polisi, dengan maksud untuk menahan seseorang yang diduga terlibat
dalam suatu tindak pidana. Prosedur penangkapan diatur dalam Bab VIII KUHAP,
terutama Pasal 17 hingga Pasal 19. Penangkapan dalam KUHAP diatur dengan tujuan
melindungi hak-hak tersangka dan mencegah penangkapan yang sewenang-wenang.
Penghormatan terhadap prosedur yang diatur oleh hukum adalah penting dalam
menjaga keadilan dalam sistem peradilan pidana.
3. Penahanan
Penahanan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana) Indonesia merujuk pada tindakan penahanan terhadap seseorang yang telah
ditangkap dalam rangka penyidikan suatu tindak pidana. Ketentuan mengenai
penahanan diatur dalam Bab IX KUHAP, terutama pada Pasal 21 hingga Pasal 26.
4. Penyidikan
Penyidikan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana) Indonesia adalah suatu tahapan dalam proses peradilan pidana yang
mengacu pada langkah-langkah konkret yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait dengan suatu tindak pidana.
Proses ini diatur dalam Bab VII KUHAP, terutama pada Pasal 107 hingga Pasal
148.
5. Penuntutan
Penuntutan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana) Indonesia merupakan tahap lanjutan dalam proses peradilan pidana
setelah dilakukan penyidikan. Proses penuntutan bertujuan untuk membuktikan
tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka di hadapan pengadilan.
Ketentuan mengenai penuntutan diatur dalam Bab VIII KUHAP, terutama pada Pasal
149 hingga Pasal 163.
6. Persidangan
Persidangan dalam KUHAP (Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Indonesia adalah tahap di mana pihak-pihak
yang terlibat dalam suatu kasus tindak pidana diperhadapkan di hadapan
pengadilan. Proses persidangan diatur dalam Bab IX KUHAP, terutama pada Pasal
197 hingga Pasal 234.
7. Putusan dan vonis
Indonesia merujuk pada hasil akhir dari proses
persidangan yang menentukan apakah terdakwa dinyatakan bersalah atau tidak
bersalah, serta sanksi atau hukuman yang diberikan jika terdakwa dinyatakan
bersalah. Proses ini diatur dalam Bab X KUHAP, terutama pada Pasal 242 hingga
Pasal 281.
8. Banding dan Kasasi
Proses hukum acara pidana kedelapan adalah banding dan
kasasi. Jika terdakwa atau jaksa penuntut merasa tidak puas dengan putusan
pengadilan, mereka dapat mengajukan banding atau kasasi ke instansi yang
berwenang. Prosedur banding dan kasasi dimaksudkan untuk memeriksa kembali
keputusan pengadilan dan memastikan bahwa keadilan tercapai.
9. Pelaksanaan Hukuman
Pelaksanaan hukuman merujuk pada tahap eksekusi atau
implementasi sanksi atau vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap
terdakwa yang dinyatakan bersalah. Proses ini melibatkan pelaksanaan fisik atau
administratif terhadap hukuman yang telah ditentukan dalam putusan pengadilan.