Jakarta, Nusantaratalk.Id - Buntut dari pernyataan gurauan Yenny Wahid Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo (JAGO) akan melaporkan Yenny Wahid jika tidak meminta maaf kepada umut Kristiani.
“Umat Kristiani harus dukung Pak Ganjar, Karena Pak Ganjar dulu Gubernur Jawa Tengah, Pak Yesus itu adalah roh kudus, dan kudus adanya di Jawa Tengah”, sebut Yenny Wahid 22/01/2024.
Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo (JAGO) menilai agama bukan sebagai bahan becandaan.
“Mbak Yenny jangan buat diksi agama jadi bahan becandaan, dan mbak Yenny juga jangan gunakan politik agama untuk menggait suara capres yang mbak dukung”, ungkap Fawer Sihite Ketua Umum JAGO.
Sebaiknya dalam kampanye tutur kata harus hati-hati digunakan jangan sampai menyinggung pihak-pihak lain.
“Saya menyesalkan pernyataan mbak Yenny, kami meminta mbak Yenny untuk minta maaf, karena saya selaku orang Kristen yang mempercayai Yesus Kristus tidak terima, kata Roh Kudus di samakan dengan daerah Kudus yang ada di Jawa Tengah”, terang Fawer Sihite Mahasiswa doktoral tersebut.
Negara inikan negara hukum, jadi tidak boleh sembarangan bicara karena ada hukum yang berlaku.
“Hukum penistaan agama di Indonesia diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun isi pasal tersebut adalah: Setiap orang dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penistaan terhadap suatu agama. Terutama agama-agama yang masyarakat Indonesia anut. Pelaku yang melakukan tindakan tersebut akan mendapatkan pidana penjara selama 5 tahun. Dan mbak Yenny telah menyalahgunakan kata “Kudus” tersebut, karena makna Kudus di dalam Kristen hal itu berbeda”, tutur Fawer Sihite yang juga mantan pengurus pusat GMKI.
Sebaiknya Yenny Wahid minta maaf saja kepada umut Kristen supaya hal ini tidak makin besar.
“Kami minta Mbak Yenny segera minta maaf, agar masalah ini tidak makin besar, tetapi itu semua terserah mbak Yenny, jika tidak minta maaf, kami akan laporkan hal ini ke Bareskrim Polri, terimakasih”, tutup Fawer Sihite. (Rilis/Red).