Medan, Nusantaratalk.id - Trending Isu! Surat Laporan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematang Siantar Simalungun sudah sampai di Gedung Kantor Gubernur Sumatera Utara yang dimana surat tersebut diterima oleh Bapak Anto bagian umum terbukti dengan adanya stempel tanda terima surat. (15/11/2023)
Laporan tersebut melalui Surat Keputusan Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematang Siantar -Simalungun Masa Bakti 2023-2025 dengan Nomor Surat : 300166/SC/EXT/B/BPC/GMKI-PSS/XI/2023 Tentang Aspirasi dan Aduan Masyarakat disampaikan oleh Andry Napitupulu selaku Sekretaris Cabang GMKI dan Yova Purba Sekretaris Bidang Organisasi dan Komunikasi BPC GMKI PSS.
Diwawancarai oleh awak media di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Sekretaris GMKI Siantar Simalungun mengatakan, bahwa GMKI sebenarnya sudah geram melihat Bapak Radiapoh Sinaga.
" Adapun laporan yang disampaikan ialah Bapak Radiapoh Sinaga selaku Bupati Simalungun di duga mengkampanyekan jagoannya yaitu Ahmad Doli Kurnia Tanjung 'ADK' dengan menggunakan isu Pemekaran Simalungun untuk kepentingan Politik Praktisnya, isu tersebutlah yang dijual Bapak bupati kepada masyarakat pada acara Tabligh Akbar. " - tegas Andry Napitupulu
Lebih lanjut, Sekretaris Cabang GMKI sampaikan; " Laporan kami sudah masuk sejak tanggal 7 November di Bawaslu Simalungun dan kami sudah hampir ditahap Pemerintah Pusat untuk surat yang akan kami sampaikan nantinya ke Kementerian Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian dan Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi Widodo.
Terkejut sih melihat kinerja Bawaslu Simalungun karena Laporan yang mereka tangani masih hanya laporan kami, dan seketika komisioner tidak terlalu sibuk seharusnya Bawaslu sudah mengeluarkan hasil keputusan dari laporan kami yang terlapor diduga melanggar UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 280,281,282, 490, dan 492. " - ucap Andry Napitupulu dengan emosional melihat kinerja Bawaslu Simalungun tidak produktif dalam pengawasan
Disambung Ketua GMKI Siantar Simalungun; " Surat yang telah kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara bentuk bahwa Gubernur dapat menyikapi hal ini sesuai hak dan wewenang Gubernur untuk memberikan sanksi kepada Bupati yang melanggar aturan.
Theo Sampaikan bahwa ; Aturan hukum dalam UU No 9 Tahun 2015 dan PP No 33 Tahun 2018 sebagian dari Hak dan Wewenang Gubernur telah jelas diatur untuk menindak tegas Bupati Simalungun.
Diakhir, Maka dengan tegas Kami dari GMKI Siantar Simalungun meminta kepada PJ Gubernur Sumatera Utara agar segera melakukan evaluasi terhadap Bupati Simalungun , karena kami menganggap telah melanggar UU yang berkaitan dengan pelanggaran pejabat negara." -ucap Theo Naibaho.