Iklan

Panwaslu Kecamatan Pulau Batang Dua Melaksanakan Sosialisasi Netralitas ASN,TNI dan Polri

Panwaslu Kecamatan Pulau Batang Dua melaksanakan Sosialisasi Netralitas ASN,TNI dan Polri

Batang Dua, Nusantararalk.Id - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pulau Batang Dua melaksanakan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI, menjelang Pemilihan Umum  (Pemilu) tahun 2024, di Kantor Camat Pulau Batang Dua, jumat (17/11/).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Pulau Batang Dua, Yerit Agama, S.ip.M.Si.  PLT Camat Pulau Batang Dua, Katlin Salu. SE. unsur Forkompimcam serta ASN di lingkup kecamatan Pulau Batang dua.

Yerit Agama dalam sambutannya mengatakan, untuk menegakan netralitas ASN, Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan perundang-undangan. Namun, pelanggaran terhadap netralitas ASN masih saja ditemui pada setiap kali perhelatan Pemilu.

Pada tahun 2024 nanti, kita akan dihadapkan dengan Pemilihan Umum, oleh karena itu, kami Panwaslu sama halnya seperti wasit, kami mengawasi tapi juga diawasi dan kami butuh masukan dari masyarakat luas.

Yerit menegaskan, ada pun tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meminimalisir dan mengidentifikasi potensi ketidaknetralan ASN, TNI dan POLRI dalam pelaksanaan pemilu nanti.

Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan Kerjasamanya, baik dari ASN, TNI maupun Polri untuk menjaga netralitas, sehingga kita dapat mewujudkan pemilu yang aman, damai, tenteram dan berkualitas.

“ASN boleh hadir kampanye, asal jangan saat jam kerja dan tidak berkampanye, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak melakukan mobilisasi warga dan ASN lainnya, tidak mengposting foto bersama kandidat, memberikan komentar, serta tidak menggunakan atribut ASN saat kampanye,” tuturnya.

“Lanjut Yerit, dasar hukum pengawasan netralitas ASN adalah Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan undang – undang nomor 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil,” tutupnya.

Pada sesi pemaparan materi, Katlin Salu mengatakan, Pemilu merupakan suatu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai amanat konstitusi.

“Menurutnya, netralitas merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas Pembangunan. Setiap ASN wajib bersikap netral untuk dapat menjalankan tugasnya secara profesional,” harapnya.

Sekedar diketahui bahwa, Perhelatan politik pemilihan umum di Indonesia akan berlangsung pada 14 februari 2024. (Jufri Bayar).

Lebih baru Lebih lama