Iklan

GMKI Tantang Bawaslu Simalungun Ber-Dialog

Simalungun. Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematang Siantar Simalungun tantang Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Simalungun BERDIALOG terkait putusan RHS.   Surat Permohonan Dialog tersebut, telah diantarkan oleh Sekretaris Cabang Andry Napitupulu '20/11' yang dimana sebagai penerima surat Sri Hartini Bagian Umum Bawaslu Simalungun.(21/11/2023)   Disampaikan Sekretaris GMKI : " Netralitas dalam Pengawasan Pemilu 2024 jelas tidaklah di indahkan oleh Badan Pengawas Pemilu Simalungun, Putusan Laporan terkait Radiapoh Sinaga masih simpang siur kami menilai nya, karena tidak menjelaskan alasan kenapa tidak sesuai bukti.  Sebagai Pemantau Pemilu kami berhak dan punya wewenang meminta kepada Bawaslu Simalungun agar tidak Nepotisme dalam memutuskan laporan masyarakat, karena kami dari GMKI akan terus bergerak sebagai Pemantau Pemilu dalam mengawasi Pemilu 2024 ini.  Dilanjut Sekretaris GMKI menduga bahwa terkait laporan RHS dan ADK bahwa Bawaslu Simalungun telah melakukan Nepotisme, dari 5 komisioner Bawaslu Simalungun hanya 1 komisioner yang respon terhadap setiap Laporan kami mengenai RHS dan ADK. -ucap Andry Napitupulu dengan lantang  Ketua Cabang GMKI juga menyampaikan; " Adapun hasil putusan Bawaslu Simalungun yang kami terima tentang RHS, kami sangat mengecewakan Bawaslu Simalungun.  Tidak perlu saya perbanyak statment, kami GMKI mengajak Ketua Bawaslu Simalungun untuk berdialog. -singkat Theo Naibaho  Kami akan membawa kajian-kajian hukum tentang laporan kami kepada Ketua Bawaslu Simalungun, jika surat permohonan dialog kami tidak ditanggapi selama 2x24 Jam, artinya Bawaslu Simalungun tidak menjaga Netralitas nya sebagai lembaga pengawasan dalam pemilu 2024. - tutup Theo Naibaho

Simalungun, Nusantaratalk.Id Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematang Siantar Simalungun tantang Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Simalungun BERDIALOG terkait putusan RHS.

Surat Permohonan Dialog tersebut, telah diantarkan oleh Sekretaris Cabang Andry Napitupulu '20/11' yang dimana sebagai penerima surat Sri Hartini Bagian Umum Bawaslu Simalungun.(21/11/2023)

Disampaikan Sekretaris GMKI : " Netralitas dalam Pengawasan Pemilu 2024 jelas tidaklah di indahkan oleh Badan Pengawas Pemilu Simalungun, Putusan Laporan terkait Radiapoh Sinaga masih simpang siur kami menilai nya, karena tidak menjelaskan alasan kenapa tidak sesuai bukti.

Sebagai Pemantau Pemilu kami berhak dan punya wewenang meminta kepada Bawaslu Simalungun agar tidak Nepotisme dalam memutuskan laporan masyarakat, karena kami dari GMKI akan terus bergerak sebagai Pemantau Pemilu dalam mengawasi Pemilu 2024 ini.

Dilanjut Sekretaris GMKI menduga bahwa terkait laporan RHS dan ADK bahwa Bawaslu Simalungun telah melakukan Nepotisme, dari 5 komisioner Bawaslu Simalungun hanya 1 komisioner yang respon terhadap setiap Laporan kami mengenai RHS dan ADK. -ucap Andry Napitupulu dengan lantang

Ketua Cabang GMKI juga menyampaikan; " Adapun hasil putusan Bawaslu Simalungun yang kami terima tentang RHS, kami sangat mengecewakan Bawaslu Simalungun.

Tidak perlu saya perbanyak statment, kami GMKI mengajak Ketua Bawaslu Simalungun untuk berdialog. -singkat Theo Naibaho. (Red).

Kami akan membawa kajian-kajian hukum tentang laporan kami kepada Ketua Bawaslu Simalungun, jika surat permohonan dialog kami tidak ditanggapi selama 2x24 Jam, artinya Bawaslu Simalungun tidak menjaga Netralitas nya sebagai lembaga pengawasan dalam pemilu 2024. - tutup Theo Naibaho

Lebih baru Lebih lama