Nusantaratalk.id, Aceh Tenggara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tenggara mulai menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK), Kamis (9/11/2023). Penertiban APK dilakukan oleh Bawaslu bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah dan Linmas (Satpol-PP, WH & Linmas) Aceh Tenggara.
Penertiban dan pembongkaran APK dilakukan di sepanjang jalan nasional hingga jalan kabupaten dan kecamatan di Aceh Tenggara.
Hal tersebut, dilakukan sesuai hasil rapat koordinasi sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Agara dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta perwakilan pejabat lainnya Rabu (8/11/2023) di ruang kerja Pj Bupati. "
Sebelumnya pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh pimpinan Parpol agar menertibkan APK yang melanggar aturan, dengan batas waktu paling lambat 8 November 2023.
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia GMKI cabang Kutacane, dengan ini "Jimmi Carter Simangunsong sebagai Ketua cabang Juga menyoroti dan mengapresiasi Bawaslu dan juga Pemerintah daerah yang telah mendorong Satpol-PP dan unsur terkait dalam penertiban APK yang telah terlaksana,. Hal ini kiranya menjadi perhatian kita bersama dan para konsestan pemilu 2024 untuk bertindak Hati-hati, Agar tidak melanggar Aturan, yang dimana diketahui masa kampanye serentak dimulai pada tanggal 28 november 2023. (Red).