Oleh: Yohanes Masudede, S.H., M.H.
(Advokat/Ketua Legal Subtansi/Pemerhati Kekuasaan)
Kasus
Transceiver Station Base atau disingkat BTS kini memasuki babak baru ketika
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan Achsanul Qosasi yang menjabat anggota
III BPK RI sebagai tersangka penerima uang sebesar Rp. 40 Miliar beberapa waktu
yang lalu. Perhari ini sudah ada sekitar enam belas orang yang terlibat dan
sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS.
Kasus yang berawal dari proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang berujuan memberikan layanan digital pada wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur ini ternyata melibatkan banyak pihak yang ikut terseret di dalamnya.
Karena menurut kesaksian Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang hadir pada sidang pembacaan tuntutan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dirinya pada 30 Oktober 2023 lalu, yang secara terbukti dan menyakinkan menerima uang sebesar Rp. 119 Miliar menyebutkan bahwa ada nama seorang menteri selain Johny G Plate yakni Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Nama menteri Dito disebut-sebut oleh Irwan sejak dari awal penyelidikan sampai pada pembacaan tuntutan. Dito telah menerima uang sebesar Rp. 27 Miliar dan uang tersebut kemudian dikembalikan lagi kepada penegak hukum.
Kalau mengacu
pada Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 perubahan atas undang-undang Nomor. 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 2 Ayat 1
menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana
penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200
rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Lebih lanjut lagi diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor menyatakan bahwa Pengembalian Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dalam pasal 2 dan pasal 3.
Seharusnya
tindakan pengembalian uang sebesar Rp. 27 Miliar oleh menteri Dito tidak
kemudian menghapus perbuatan pidananya karena dalam hukum pidana bukan soal
pengembalian kerugian negara tetapi lebih menekankan pada perbuatan pidana
seorang pelaku kejahatan karena hal ini telah jelas di atur dalam UU Tipikor
oleh karena itu, sebagai masyarakat yang cinta terhadap bangsa Indonesia kita
perlu mendukung kelembagaan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk segera
menetapkan menteri Dito sebagai tersangka kasus BTS karena telah memiliki bukti
yang cukup kuat untuk menjerat menteri muda tersebut.