Nias Utara, Nusantaratalk.Id - Bertempat di Taman Naya, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Bawaslu Kabupaten Nias Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan Dan Non Peraturan Bawaslu Pada Pemilu Tahun 2024, , 21 November 2023.
Dalam kata pembukaan kegiatan sosialisasi, Pimpinan Bawaslu Nias Utara, Edi Kania Zega menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud silaturahmi Bawaslu Kabupaten Nias Utara kepada berbagai elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Nias Utara.
Lebih lanjut, Edi Kania Zega mengatakan bahwa sampai saat ini, Bawaslu Kabupaten Nias Utara masih menemukan begitu banyak alat peraga sosialisasi dari partai politik yang menyalahi aturan.
"Berdasarkan pengamatan kami Bawaslu Kabupaten Nias Utara, bahwa dilapangan sampai hari ini, kami menemukan ada banyak partai politik yang menyalahi aturan dalam memasang alat peraga sosialisasi.
Kami dari Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah menyampaikan himbauan sebanyak dua kali kepada partai politik yang ada di Kabupaten Nias Utara sebagai peserta pemilu, agar dapat menertibkan secara mandiri alat peraga sosialsi yang telah terlanjur dipasang oleh para Calon Anggota Legislatif (Celeg) di Partai masing-masing, yang kategorinya menyalahi aturan yang berlaku, ujar Edi Kania Zega.
Edi Zega juga memaparkan bahwa seyogianya, dimulai dari tanggal 05 November sampai tanggal 27 November, Partai Politik hanya bisa melaksanakan kegiatan pendidikan partai politik secara internal partai tanpa melibatkan masyarakat luas.
Ia pun berharap agar utusan Partai Politik yang hadir pada kegiatan sosialisasi hari ini, dapat meneruskan himbauan Bawaslu Kabupaten Nias Utata kepada para caleg partai masing-masing untuk menertibkan secara mandiri Alat Peraga Sosialisasi yang telah terlanjur dipasang yang tentunya menyalahi aturan.
Edi Kania Zega menambahkan bahwa, jika dalam beberapa hari kedepan, Bawaslu Kabupaten Nias Utara masih menemukan Alat Peraga Sosialisasi peserta pemilu yang menyalahi aturan, maka Bawaslu Kabupaten Nias Utara beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara dalam hal ini Satpol PP akan melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi Partai politik yang menyalahi aturan. (Alvman Hl.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Perwakilan Partai Politik, Pengurus Organisasi Mahasiswa yakni GMNI, GMKI, PMKRI Cabang Nias, Insan Pers dan beberapa Tokoh Masyarakat. (Alvman Hulu).