Jailolo, Nusantaratalk.Id - Kuasa hukum Bupati Halmahera Barat, Arnold N. Musa, SH., MH saat ditemui dikantornya, jln. Banau, Desa Soakonora, Rt 006/Rw 003, (Jati) Kec. Jailolo, Kab.Halmahera Barat, Jumat (17/11).
Mengatakan bahwa, Kuasa hukum
Muslim S. Dade, tidak memahami hukum acara dan juga tidak memahami secara baik isi
putusan, baik itu Putusan Nomor 50/G/2022/PTUN.Abn jo Putusan No. 35/B/2023/PT.TUN.Mdo.
“Karena jika mencermati isi gugatan
Penggugat Muslim S. Dade baik dalam posita gugatannya maupun dalam Petitum
gugatannya tidak pernah meminta bahwa Tergugat (Bupati Halmahera Barat)
melantik Muslim S. Dade sebagai kepala Desa Gamsungi yang memenangkan perkara a
quo, hal ini tergambar pada petitum gugatannya, tidak ada petitum yang secara
tegas meminta Bupati Halmahera Barat, melantik Muslim S. Dade sebagai kepala
Desa Gamsungi,” tegasnya.
Berdasarkan putusan perkara
Nomor 50/G/2022/PTUN.Abn jo Putusan No. 35/B/2023/PT.TUN.Mdo, Majelis Hakim
hanya mengabulkan apa yang diminta oleh Penggugat (Muslim S. Dade), sebagaimana
tertuang pada amar putusan perkara Putusan Nomor 50/G/2022/PTUN.Abn jo
Putusan No. 35/B/2023/PT.TUN.Mdo, yakni:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Bupati
Halmahera Barat Nomor 140/KPTS/IX/2020 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan
Kepala desa Terpilih pada 5 (lima) Desa di Kecamatan ibu Selatan Kabupaten
Halmahera Barat, tertanggal 26 September 2022, khusus lampiran Nomor 5;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk
mencabut Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 140/KPTS/IX/2020 Tentang
Pengesahan dan Pengangkatan Kepala desa Terpilih pada 5 (lima) Desa di
Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat, tertanggal 26 September 2022, khusus
lampiran Nomor 5;
4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II
Intervensi secara bersama untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp.
563.000,00 (lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Arnold mengatakan, memang
benar putusan tersebut telah berkekuatan hukum (inkracht), namun jika
dilihat pada Amar putusan a quo, tidak terdapat amar yang memerintahkan
Tergugat (Bupati Halmahera Barat) untuk melantik Muslim S. Dade sebagai kepala
Desa Gamsungi, hal mana karena dalam isi surat gugatan baik itu posita maupun
petitum gugatan tidak pernah diminta oleh Penggugat (Muslim S. Dade) dalam gugatannya.
Sehingga Majelis Hakim hanya
mengabulkan apa yang diminta Penggugat dalam surat gugatannya, sebagaimana
terlihat pada Amar putusan Perkara Nomor 50/G/2022/PTUN.Abn jo
Putusan Perkara No.
35/B/2023/PT.TUN.Mdo.
Oleh karenanya, dengan Amar
putusan yang demikian, maka putusan a quo dipandang tidak memiliki kekuatan
eksekutorial (non-executable) untuk
dilaksanakan oleh Bupati Halmahera Barat. Dalam hukum acara, hakim dilarang
untuk mengabulkan apa yang tidak diminta oleh Penggugat dalam gugatannya (Ini
dikenal dengan asas iudex non
ultra petita atau ultra
petita non cognoscitur : hakim hanya menimbang hal-hal yang
diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya).
Arnold menambahkan, semua
putusan pengadilan harus dianggap benar, tetapi tidak semua putusan pengadilan
itu dapat dilaksanakan (eksekusi), jika penggugat dalam posita dan petitum
gugatannya tidak meminta secara tegas hal-hal yang menjadi keinginan penggugat,
maka hakim sebagaimana asas iudex
non ultra petita atau ultra
petita non cognoscitur, dilarang untuk mengabulkan apa
yang tidak diminta oleh Penggugat dalam gugatannya.
Dengan konstruksi hukum
putusan yang demikian, maka Bupati Halmahera Barat dalam menjalankan asas
umum
pemerintahan yang baik menurut UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi
pemerintahan, tegas menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyelesaikan
sengketa Pilkades Gamsungi tersebut.
“Mengingat,
dalam Pasal 65 ayat (1) huruf (a) dan (c) UU No. 30 tahun 2014, tentang Administrasi
Pemerintahan, menjelaskan bahwa Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat
ditunda, kecuali jika berpotensi (a) Kerugian Negara, dan (c). Konflik Sosial,”
tegasnya.
Untuk
itu, karena dalam amar putusan a quo, tidak ada perintah melantik Penggugat
(Muslim S. Dade) sebagai kepala Desa Gamsungi, maka untuk menjalankan prinsip
hukum kehati-hatian dalam Pemerintahan sehingga tercipta asas-asas
umum
pemerintahan yang baik, sehingga tidak berpotensi timbulnya Kerugian Negara dan
konflik sosial, maka Bupati karena kewenangannya dapat mengangkat Pjs Kepala Desa
Gamsungi, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Gamsungi akibat dari putusan
pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.
“Jadi,
Bupati Halmahera Barat sangat menghormati hukum, karena jika Bupati melantik
Muslim S.Dade (Penggugat), sementara dalam amar putusan tidak ada perintah
untuk melantik Muslim S. Dade sebagai kepala Desa Gamsungi, maka sangat
berpotensi menimbulkan kerugian Negara, karena
terjadi salah bayar,” cetusnya.
“Oleh karena itu, kami selaku
kuasa hukum Bupati Halmahera Barat meminta kuasa hukum Muslim S. Dade jangan
membuat tafsir dan penalaran hukum lain diluar yang sudah ditimbang dan
diputuskan oleh Majelis Hakim.
Kami tegaskan kepada kuasa
hukum Muslim S. Dade, agar dapat
memberikan pemahaman hukum yang baik dan benar kepada publik, jangan membuat
pendapat hukum yang menyesatkan pada sengketa Pilkades Gamsungi.
“Dan jika Kuasa Hukum Muslim S. Dade tidak menerima keputusan Bupati Halmahera Barat mengangkat Pjs Kades Gamsungi, silahkan menempuh jalur hukum, kami selaku Kuasa Hukum Bupati Halmahera Barat siap untuk menghadapinya,” tutupnya. (Red).