Iklan

PP GMKI Korwil VIX Minta Pemerintah Cabut Izin PT HMBP dan Copot Kapolda Kalteng

 

PP GMKI Korwil VIX Minta Pemerintah Cabut Izin PT HMBP DAN Kapolri Copot Kapolres Seruyan


Pontianak, Nusantaratalk.Id - Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), Koordinator Wilayah XIV Kalimantan Barat minta Pemerintah cabut izin PT HMBP dan meminta Kapolri copot Kapolres seruyan dan Kapolda Kalteng, tindak tegas dan adili semua aparat yang terlibat tindakan represif.

Koordinator Wilayah XIV GMKI Kalbar, Andrianus meminta agar pemerintah mencabut ijin perusahaan yang tidak memberikan manfaat bahkan cenderung merugikan Masyarakat. ujar Andrianus dalam keterangan persnya, Jakarta (9/102023).

“Kehadiran perusahaan diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. Tapi jika kehadirannya merusak hutan dan mengambil lahan masyarakat tidak bisa diimbangi dengan pemberian manfaat bagi masyarakat setempat, bahkan lebih cenderung merugikan sebaiknya pemerintah cabut saja ijin perusahaannya”. Terangnya

Menurut Andrianus, tindakan represif di seruyan membuat masyarakat sulit untuk percaya bahwa polisi adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Ditengah upaya memperbaiki citra polisi, kembali kita melihat tingkah laku polisi yang membuat Masyarakat sulit untuk percaya perubahan itu. Tindakan represif berujung korban jiwa yang terjadi di desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menjadi cerminan bahwa instansi kepolisian hari ini belum layak untuk disebut sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat”. Tegasnya

Ia juga menyayangkan perjuangan hak dan keadilan harus dibayar mahal dengan nyawa

“saya sangat menyayangkan tindakan biadap kepolisian terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak dan keadilan harus dibayar mahal dengan nyawa. Hal ini harusnya tidak perlu terjadi jika saat itu kepolisian mampu menahan diri.” Tegasnya

GMKI berharap ke depan tidak ada lagi tindakan represif semacam ini.

“Saya harap tidak ada lagi tindakan represif semacam ini di tempat lain. Polisi perlu membuktikan bahwa mereka benar-benar pengayom dan pelindung bukan malah menjadi musuh dan lawan bagi masyarakat. Apalagi masyarakat yang memperjuangkan haknya melalui demontrasi yang tentunya dijamin oleh UUD 1945 pasal 28E ayat 3”. Terangnya

Berkaca dari kejadian yang hampir serupa yang pernah terjadi di Desanya, Andrianus juga berharap peran pemerintah sebagai penegah di antara masyarakat dan perusahaan.

“Sebenarnya persoalan plasma dan HGU di seruyan ini bukan yang pertama kali terjadi, di kampung halaman saya desa Batu Nyadi, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang pernah terjadi persoalan yang sama, yaitu persoalan HGU. Namun di saat belum menemukan titik temu, Masyarakat desa Batu Nyadi sepakat untuk melibatkan pemerintah Kabupaten Sintang sebagai penegah atas persoalan yang ada sehingga puji Tuhan ditemukan titik tengah antara perusahaan sawit dan masyarakat yaitu lahan berstatus HGU masyarakat ditukar dengan lahan sawit perusahaan yang tidak berstatus HGU. Sehingga berkaca dari pengalaman itu harusnya ada peran penting pemerintah sebagai penegah atas persoalan yang belum menemukan titik terang”. Tegasnya (Red)

Lebih baru Lebih lama