Siantar, Nusantaratalk.Id - Institute Law And
Justice (ILAJ) atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan meminta kepada Pemprov
Sumut untuk memberhentikan pembangunan alun-alun Kota Pematang Siantar atau
yang berada di lapangan H. Adam Malik Kota Pematang Siantar.
“Kami minta Pemprov untuk
memberhentikan pembangunan alun-alun itu, karena pada tahun 2019 kami dari ILAJ
telah melaporkan resmi Wali kota Pematang Siantar Hefriansyah dan Plt Kadis
PUPR Jhonson Tambunan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar atas dugaan penyebab
pemborosan anggaran pembangunan tugu Raja Sangnawaluh yang menjadi temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)," ungkap Fawer Sihite sebagai Ketua ILAJ, Rabu
(04/10/2023).
Diketahui, peletakan batu pertama
pembangunan tugu Raja Sangnawaluh dilaksanakan di Lapangan Haji Adam Malik pada
10 November 2018 lalu, dengan dana yang ditampung di APBD Rp. 3 miliar.
“Laporan keuangan Pemkot Pematang
Siantar daerah (APBD) tahun anggaran 2018 yang telah diaudit oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek mangkrak tersebut menjadi salah satu temuan.
BPK menilai terjadi pemborosan anggaran sebesar Rp913.829.702,68 dan tidak
memberikan manfaat kepada masyarakat pemborosan anggaran itu," kata Fawer
Sihite.
Menurut ILAJ, objek yang menjadi
lokasi pembangunan alun-alun Kota Pematang Siantar tentu masih menjadi
persoalan, karena laporan resmi ILAJ masih ada di Kejaksaan Negeri
Siantar.
“Berdasarkan laporan pengaduan nomor
023/ILAJ-B/V/2019 yang disampaikan pada Senin, 10 Juni 2019 lalu, tidak bisa
dihilangkan begitu saja, karena jika alun-alun dilanjutkan maka bukti
pembangunan Tugu Raja Sangnawaluh yang mangkrak akan hilang, bisa jadi ini
disebut sebagai penghilangan barang bukti, padahal laporan kita ada secara
resmi ke Kejari," tegas Fawer Sihite.
Fawer menyampaikan, mereka dari ILAJ
berharap Kejari Pematang Siantar segera memproses laporan tersebut agar
tercipta penegakan hukum yang berkeadilan.
“Proyek ini dikerjakan di satuan
kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut dan Pemerintah Kota
(Pemko) Pematang Siantar dengan pemenang tender CV Sumber Rezeki, dengan
anggaran Rp4,5 miliar yang ditargetkan selesai pada 31 Desember 2023, harus
diberhentikan, Kejaksaan harus melakukan penindakan terhadap laporan masyarakat
yang telah masuk sejak 2019," tutur Fawer.
Ia menilai, proyek Pemprov seharusnya
diletakkan pada titik yang tidak bermasalah.
“Seyogianya titik pembangunan
alun-alun diletakkan pada titik yang tidak bermasalah, karena kalau pembangunan
alun-alun ini tetap dilanjutkan, pasti akan menjadi cacat hukum dan juga
potensi menjadi temuan BPK lagi, karena lokasi pembangunan alun-alun merupakan
lokasi pembangunan Tugu Raja Sangnawaluh yang mangkrak," tutup Fawer
Sihite.(red)