Nusantaratalk.Id
- Tangerang, Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADI) Dewan Pimpinan Wilayah
Banten Sukses Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan
ke-I tahun 2023 secara tatap muka yang dilaksanakan di Kampus A -
Universitas Tangerang Raya, Sabtu, (14 Oktober 2023).
Rangkaian Kegiatan PKPA dibuka langsung oleh Ketua Umum DPN PERSADIN, Dr.(C) KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H. lengkap dengan jajaran pengurus DPN Sekjend DPN Persadin, Nur Mariyah Yazid, S.H., M.H., Bendahara Umum Raihan Abdul Rauf, S.H,M.Kn., Kepala Situation Room Muhammad Kholid Gani, Ketua Bidang Keagamaan serta Wakil Ketua Umum Edi Samsuri, disamping jajaran Pimpinan Nasional, hadir pula Ketua Wilayah DKI Jakarta Adv. Agus Sudjemi, S.H.I dan ketua Wilayah Jawa Barat Adv. Yandri Varian, S.H., M.H.
Hadir juga Ketua DPW Persadin Banten,
Donny Ferdiansyah, SH., Sekretaris DPW Banten, Agus Subagyo, SH.,MH. Bendahara
DPW, Sugiarto,S.H., dan beberapa tamu undangan lainya.
Pantuan dilokasi, antusiasme peserta yang mengikuti PKPA offline atau pertemuan tatap muka sangat tinggi dengan
total peserta 36 orang, hadir pemateri yang handal dari akademisi maupun dunia
praktisi hukum.
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pimpinan
Nasional Persadin, Dr.(c) KRT. Oking Ganda Miharja, SH., MH, menyampaikan bahwa
proses Pendidikan Khusu Profesi Advokat (PKPA) merupakan langkah awal untuk
menjadi seseorang advokat.
“Selanjutnya, para peserta yang ikut PKPA
akan mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan dilanjutkan Sumpah Advokat yang
dilakukan di pengadilan tinggi”. Ujar Oking Ganda Miharja.
Ia Juga memberikan selamat kepada para
peserta yang ikut pada pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanaan
Persadin DPW Banten.
“Selamat kepada seluruh peserta PKPA kali
ini, menjadi advokat tidak sulit yang terpenting ikuti semua
prosesnya”. Ungkap Pemuda Asal Lampung itu.
Diwaktu yang berbeda, Ketua DPW Persadin
Banten, Donny Ferdiansyah,S.H. Menyampaikan bahwa, pelaksanaan PKPA kali ini
telah berjalan dengan sukses.
“Pelaksanaan PKPA kali ini telah berjalan
dengan sukses, tentu tidak lepas dari kerja keras para tim pelaksana dan
dukungan penuh dari DPN Persadin”. Katannya.
Dirinya juga menyampaikan, bahwa untuk
mewujudkan profesi advokat sebagai officium nobile sebagaimana yang diamanatkan dalam
Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003, maka para calon advokat diwajibkan untuk
mengikuti Pendidikan khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai salah satu
persyaratan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat dan sumpah Advokat.
“setelah melalui PKPA ini, kami
harap para peserta akan semakin terbentuk dan siap mengemban amanah profesi
dengan bekal ilmu dan pengetahuan yang sudah dimiliki” harapnya. (Eni)