Dalam Perkara Pidana Terdakwa Jesika Kumala Wongso yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2016 Sampai Tahapan Upaya PK, Saudari Jessica Kumala Wongso dihukum Perjara selama 20 Tahun (sejak 2016), saat ini kasus tersebut kembali menjadi atensi Publik pasca-film dokumenter Netflix, Judul "Ice Cold".
Dalam Permohonan PK tersebut Hasilnya, PK Jessica ditolak sehingga Jessica dinyatakan bersalah di semua tingkatan, yaitu PN Jakpus, banding, kasasi, dan PK.
Proses Hukum mulai dari Tingkat Pertama sampai Upaya Luar biasa memutuskan bahwa Terdakwa Saudari Jesika Secara Sah dan Meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana terhadap Almarhumah Mirna.
Namun ternyata masyarakat pada umumnya masih berpendapat berdasarkan fakta-fakta yang ada bahwa Jesika tidak bersalah dan berharap masih ada upaya-upaya hukum untuk jesika. Banyak masyarakat bertanya, langkah-langkah/Upaya Hukum apa yang bisa dilakukan oleh Saudari Jesika dikarenakan Proses Hukum telah dilakukan, pada tahun 2017 Jessica juga telah mengajukan kasasi di Mahkamah Agung hingga Lanjut proses peninjauan kembali (PK) di tahun 2018 dengan putusan perkara Nomor 69 PK/Pid.Sus/2018 , tetapi upaya tersebut tidak membawakan hasil untuk jesika dan tetap dihukum 20 Tahun penjara.
"Orang-orang mengatakan harus Mengajukan GRASI ke PRESIDEN, Cuma Jesika Harus Memposisikan diri mengakui bahwa dia telah membunuh Mirna, Sedangkan Jesika sendiri sudah berapa kali mengatakan ke Kuasa Hukum nya bahwa "Buat apa mengakui Perbuatan yang saya tidak lakukan", Grasi itu Mustahil dalam kasus ini" Ujar Sardis
Sehingga Selain Grasi ke Presiden, sebenarnya masih ada upaya hukum untuk membuka kembali ruang hukum diobjek perkara ini, yaitu Peninjauan Kembali (PK) Kedua. Syarat nya harus ada dua Putusan yang berkekuatan Hukum Tetap Saling Bertentangan satu dengan yang lain, Baik PERDATA, PIDANA, TUN, terhadap objek yang sama. Aturan pengajuan PK ini tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa apabila suatu objek Perkara PK dapat diajukan dua kali apabila ada dua putusan yang bertentangan, Jadi bisa sebenarnya untuk dibuka kembali " Ujar Sardis Pata'dungan kepada Reporter "...." saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10/10/2023.
Lebih lengkap nya SEMA NO.10 Tahun 2009 Point Point Kedua "Apabila suatu objek perkara terdapat dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana dan diantaranya ada yang diajukan permohonan kembali agar permohonan peninjauan kembali tersebut diterima dan berkas perkaranya tetap dikirimkan ke mahkamah agung" .