Karawang, Nusantaratalk.Id - Agar Tidak Terlibat Politik Praktis, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Mengingatkan supaya pemerintah daerah ikut menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam tahapan Pemilu 2024.
"Tentu saja kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Karawang dalam melakukan pengawasan mengenai netralitas ASN pada pemilu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Engkus Kusnadi, di Karawang, Selasa, (4/10/2023).
Dalam hal ini, kata dia, Bawaslu Karawang
akan berkoordinasi secara aktif dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Karawang.
Netralitas ASN tersebut termasuk juga agar
dijaga di media sosial sepanjang tahapan pemilu seperti halnya yang diatur
dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Di dalam SKB itu berisi larangan ASN
membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga
bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
SKB tersebut ditandatangani lima
kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.
Regulasi lainnya, ada tiga
undang-undang yang menyebutkan kalau ASN harus bersikap netral pada pemilu. Di
antaranya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum serta UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan
kepala daerah.
Kusnadi menyampaikan bahwa pihaknya siap
menyambut rencana Pemkab Karawang yang akan menggandeng Bawaslu dalam melakukan
pengawasan netralitas ASN pada pemilu.
Menurut dia, pada pemilu tahun ini Bawaslu
Karawang akan menekankan pengawasan terkait netralitas ASN, karena ada sejumlah
mantan kepala dinas yang maju atau mencalonkan anggota legislatif pada Pemilu
2024.
Selain melakukan pengawasan bersama-sama
dengan jajaran pemkab, katanya, Bawaslu Karawang juga akan mengoptimalkan
pengawas kelurahan/desa serta jajaran pengawas di tingkat kecamatan.