Karawang, Nusantaratalk.Id- Melalui Surat
Resmi Lembaga ICON - RI DPW Jawa Barat dengan Nomor: 001/icon-JWB/IX/2023
Mengirim surat resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Karawang untuk meninjau ulang dan pembatalan Izin yang sudah
diterbitkan karena dinilai melanggar Perda. Senin, (11/9/2023)
Informasi tersebut di dapat langsung dari ketua Indabara Cakrabuana Anti Konspirasi Nasional (ICON-RI) DPW Jawa Barat Marojak,
"Ia betul , hari ini
kami kirimkan surat resmi kepada DPMPTSP Kabupaten Karawang dengan tembusan
kepada Satpol PP dan Bupati Karawang,hal ini kami lakukan demi tegaknya
peraturan pemerintah Kabupaten Karawang dan terpenuhi Hak - Hak masyarakat yang menyampaikan
keluhannya kepada kami", Ucapnya.
Ketua ICON - RI DPW Jawa Barat tersebut menyampaikan, Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan
bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah
dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta
perlindungan masyarakat, Namun sangat disayangkan, Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karawang dirasa lemah dan tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya
sebagai mana mestinya.
“Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karawang dirasa lemah dan tidak mampu menjalankan tugas, terbukti
dari keluhan dan pengaduan masyarakat di Wilayah Kecamatan Pedes Desa Kertamulya Tepatnya di Dusun Jayamukti RT 01
RW 03 tidak ada tindakan yang tegas”
Marojak Menambahkan, Pembangunan
tower tersebut Jelas- Jelas Sudah
melanggar Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang No. 5 Tahun 2014 Tentang Menara Telekomunikasi Bersama BAB X PERIZINAN
Bagian Kedua Izin Gangguan pasal Pasal 36, masih terdapat delapan keluarga yang
belum pernah memberikan persetujuan baik lisan maupun tertulis.
"Kami juga berharap kepada
Dinas terkait agar merespon surat yang sudah kami kirimkan dengan bukti bukti pendukung sebagai lampiran
demi terpenuhi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seperti yang
tertuang dalam Pancasila Sila Ke IV, Tegasnya. (