Tangerang, Nusantaratalk.Id - Diduga
melanggar Perbup No.12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional
mobil barang, Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (SOMASI) bersama masyarakat
kembali melakukan aksi jilid 3 di jalan raya tanjung pasir, Teluknaga kab.
tangerang pada rabu, (27/09/2023).
Diketahui bahwa aksi hari ini merupakan
ke 3 kalinya yang dilakukan oleh SOMASI dalam menyikapi maraknya pelanggaran
Perbup No 12 tahun 2022.
Sebelumnya SOMASI berupaya melakukan
upaya dialog dengan PJ Bupati Tangerang di Kantor Pemda Tigaraksa kab.
Tangerang. Namun, mahasiswa tidak dapat bertemu dengan petinggi daerah tersbut
dan memutuskan untuk aksi di tempat.
Koordinator Aksi Kholid Safei mengatakan
bahwa, upaya dialogis tidak diterima dengan baik oleh PJ Bupati. Maka kami aksi
di tempat sebagai bentuk kekecewaan masyarakat ". Kata Koordinator
Aksi.
Lebih lanjut peserta aksi terdiri dari
mahasiswa, pelajar, pemuda dan masyarakat setempat.
"Ada masyarakat, pelajar, pemuda
dan mahasiswa. Kami solid dan akan mengawal Korban". Ungkapnya.
Masih dilokasi yang sama, Yanto Humas
SOMASI menuturkan bahwa aksi ditutup dengan do'a dan Takziah ke rumah
korban.
"Aksi ke 3 ini kami tutup dengan Do'a bersama untuk korban yang meninggal. Juga melakukan takziah ke rumah keluarga sebagai bentuk persaudaraan. " Pungkasnya. (Eni)