Iklan

Pemerintah Resmi Melarang Transaksi di TikTok

 

Pemerintah Resmi Melarang Transaksi di TikTok


Jakarta, Nusantaratalk.Id - Pemerintah Indonesia Resmi melarang social commerce, seperti TikTok, untuk melakukan transaksi melalui aplikasi. Hal ini nantinya akan tertuang dalam dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, User di TikTok hanya bisa boleh melakukan promosi barang dan jasa, bukan untuk bertransaksi atau berdagang.

"Yang pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi," ujar Zulhas usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Zukifi Hasan menambahkan bahwa revisi Permendag ini akan mulai berlaku setelah ditandatangani hari ini. Apabila ada yang melanggar, maka akan diperingati oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, habis diperingatkan ya Tutup” kata Zulhas. (Ardiansyah)

Lebih baru Lebih lama