Jakarta, Nusantaratalk.Id - Pemerintah Indonesia Resmi melarang
social commerce, seperti TikTok, untuk melakukan transaksi melalui aplikasi.
Hal ini nantinya akan tertuang dalam dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 50 Tahun 2020.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, User di TikTok hanya bisa boleh
melakukan promosi barang dan jasa, bukan untuk bertransaksi atau berdagang.
"Yang pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo
barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar
langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi," ujar
Zulhas usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Zukifi Hasan menambahkan bahwa
revisi Permendag ini akan mulai berlaku setelah ditandatangani hari ini.
Apabila ada yang melanggar, maka akan diperingati oleh Kementrian Komunikasi
dan Informatika (Kominfo).
“kalau ada yang melanggar
seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, habis
diperingatkan ya Tutup” kata Zulhas. (Ardiansyah)